Menuju konten utama

PSI Kritik Polisi Pidanakan Istri Marahi Suaminya yang Gemar Mabuk

Awalnya V melaporkan suaminya, CYC atas kasus penelantaran istri dan anak pada September 2020. Namun, CYC melaporkan balik istrinya atas kasus KDRT.

PSI Kritik Polisi Pidanakan Istri Marahi Suaminya yang Gemar Mabuk
Ilustrasi Kekerasan. foto/istockphoto

tirto.id - Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) menyayangkan tindakan polisi yang melakukan proses pidana terhadap V, warga Karawang, yang dituntut 1 tahun atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis kepada suaminya, CYC, pria asal Taiwan. V sering memarahi CYC karena gemar mabuk.

“Proses pidana ini merupakan kekerasan berlapis yang dialami perempuan korban. Ia sudah menjadi korban lebih dulu, sekarang harus menjalani proses pidana. Ini sangat jauh dari rasa keadilan,” kata Juru Bicara DPP PSI, Imelda Berwanty Purba dalam keterangan tertulis , Senin (15/11/2021).

Kasus ini berawal dari laporan V terhadap CYC atas kasus penelantaran istri dan anak pada September 2020. CYC kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020.

Setelah itu CYC melaporkan V dengan tuduhan melakukan KDRT psikis dan mengusir dari rumah. V ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2021.

Imelda mengingatkan, V dan anak-anaknya sudah mengalami penelantaran, tetapi dia malah dkriminalisasi setelah melaporkan suaminya dalam kasus penelantaran tersebut.

“Harus ada terobosan di aparat penegak hukum kita untuk melihat kasus-kasus seperti ini supaya tidak melihatnya secara parsial,” ucapnya.

Kata Imelda, seharusnya aparat penegak hukum bisa melihat kasus-kasus laporan balik seperti ini dengan lebih komprehensif dan menggali latar belakangnya. Dengan begitu, lanjut Imelda, mereka dapat memahami bahwa ini adalah bagian dari upaya kriminalisasi terhadap perempuan korban yang berani melaporkan kekerasan yang dialaminya.

“Para penegak hukum yang menangani kasus-kasus seperti ini wajib memiliki perspektif korban dan perspektif gender yang mumpuni,” pungkasnya.

V yang memiliki dua anak ini pun dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut JPU Glendy Rivano, terdakwa diduga melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), terhadap CYC, pria asal Taiwan.

"Diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 Junto pasal 5 huruf b,” ungkap JPU Glendy Rivano, Kamis (11/11/2021).

Selain itu, menurut Glendy, suami V yang berinisial CYC, juga sering dimarahi dengan kata-kata kasar dan diusir oleh terdakwa. Hal itu menyebabkan psikis CYC terganggu.

Baca juga artikel terkait KASUS KDRT atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto