tirto.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendukung terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomort 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permendikbud PPKS) di Perguruan Tinggi.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga menuturkan pencegahan kekerasan seksual harus dilakukan oleh semua pihak, termasuk lingkungan pendidikan.
“Kita melihat fakta bahwa kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan perguruan tinggi nyata adanya dan kerap tidak tertangani dengan semestinya,” kata Bintang Puspayoga melalui keterangan tertulis, Kamis (11/11/2021).
Kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus seperti baru-baru ini terjadi di Universitas Riau (Unri). Seorang mahasiswi Unri angkatan 2018 diduga mengalami pelecehan seksual oleh dosennya. Pelaku diduga merupakan seorang dekan Unri. Peristiwa terjadi ketika korban ingin melakukan bimbingan skripsi kepada pelaku, Rabu (27/10/2021) lalu sekitar pukul 12.30 WIB.
Insiden yang menimpa mahasiswi Unri itu merupakan satu dari banyak kasus kekerasan seksual di kampus. Pada April 2021, seorang Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember (Unej) berinisial RH ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang merupakan mahasiswa kampus tersebut.
Selain itu, Rektor Universitas PGRI Argopuro (Unipar) Jember berinisial RS mengakui telah melakukan pelecehan seksual pada seorang dosen wanita berinisial HI di sebuah hotel di Pasuruan dalam sebuah acara diklat pada Juni 2021. Ia lantas mengundurkan diri lantaran permintaan pihak yayasan.
Bintang menegaskan kampus sebagai lingkungan pendidikan tinggi sepatutnya menjadi tempat yang bersih dari segala tindak kekerasan seksual. Kekerasan seksual di lingkungan kampus dapat menurunkan kualitas pendidikan.
“Kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan yang sangat keji dapat berdampak terhadap mental, fisik, dan merusak masa depan korban. Kita tidak bisa menoleransi kekerasan seksual dalam bentuk apapun,” tegasnya.
Permendikbudristek tersebut dinilai Bintang tepat menerapkan aturan pencegahan sekaligus penanganan apabila terjadi kasus di lingkungan kampus sekaligus memberikan sanksi terhadap pelaku.
Dia juga meminta, korban kekerasan seksual harus mendapat perlindungan sebagaimana mestinya. Pasalnya, adanya penangan korban melalui pendampingan, memberikan perlindungan, dan pemulihan korban dalam Permendikbudristek tersebut merupakan sebuah langkah maju yang menunjukan keberpihakn kepada korban.
Dia mengharapkan regulasi pencegahan kekerasan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus dapat diterapkan secara cermat dan tepat. "Sehingga proses Pendidikan di perguruan tinggi berjalan nyaman dan aman bagi semua pihak," pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan