Menuju konten utama
Periksa Data

Kasus Kekerasan Seksual yang Menanti Kejelasan RUU TPKS

Kasus kekerasan seksual banyak bermunculan di tengah pandemi. Bagaimana kabar peraturan perundang-undangan untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual?

Kasus Kekerasan Seksual yang Menanti Kejelasan RUU TPKS
Warga melintas di dekat mural stop kekerasan seksual di Lapangan Kridosono, Yogyakarta, Senin (10/1/2022). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/nym.

tirto.id - Kasus kekerasan seksual adalah sebuah realita pahit yang tak pandang bulu. Sebab kejadian ini bisa dialami oleh semua gender, dan terjadi baik di lingkungan privat, ruang publik, media sosial, tempat kerja, termasuk lingkungan institusi pendidikan seperti perguruan tinggi dan pesantren.

Tahun 2021 juga terdapat banyak kasus kekerasan seksual yang menyulut kemarahan publik. Semisal kekerasan seksual yang dilakukan oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (kini nonaktif), Syafri Harto, pada mahasiswa di Universitas Riau (Unri).

“Saya sangat merasa ketakutan dan dilecehkan oleh Bapak Syafri Harto. Saya mengalami trauma yang sangat berat atas perlakuan yang tidak pantas,” ucap penyintas kepada himpunan mahasiswa jurusannya, Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Unri melalui unggahan Instagram @komahi_ur.

Masih di tahun 2021, seperti dilaporkan Kompas, 13 santriwati menjadi korban pemerkosaan oleh Herry Wirawan. Ia merupakan pengasuh yang juga guru salah satu pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat. Selanjutnya, dalam lansiran Kompasyang berbeda, kasus kekerasan seksual pun dialami MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Pelaku merupakan rekan kerja di kantor yang sama.

Kasus di atas adalah beberapa contoh dari kasus serupa --yang kemungkinan tidak tersorot publik. Apalagi mengingat kasus kekerasan seksual merupakan fenomena gunung es. Artinya, realita kasus di lapangan tentu lebih tinggi daripada kasus yang terlaporkan.

Kabar baiknya, di sektor perguruan tinggi, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS).

Permendikbudristek PPKS diterbitkan guna mengisi celah perundangan untuk mencakupi kelompok usia di atas 18 tahun, belum atau tidak menikah, dan tidak terjerat dalam sindikat perdagangan manusia.

“Ini makanya kami dari perguruan tinggi merasa harus ada peraturan yang spesifik dan khusus untuk melindungi korban di dalam lingkungan kampus,” terang Mendikbudristek Nadiem Makarim, melalui webinar Merdeka Belajar Kemendikbud yang tayang 12 November 2021.

Nadiem pun menyinggung terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Peraturan tersebut masih absen mengenali kekerasan berbasis online atau kekerasan verbal. Padahal rentang usia sivitas akademika dan tenaga pendidik merupakan pengguna aktif media sosial, ditambah lagi perkuliahan di tengah pandemi yang banyak dilangsungkan secara daring.

Sayangnya, di lain sisi, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) belum kunjung disahkan sejak naskah akademik dan pembahasan pertama dimulai pada 2016, mengutip Tirto.

Lantas bagaimana kasus kekerasan seksual di tengah pandemi? Sejauh mana pengesahan Permendikbud No. 30 Tahun 2021 memberikan harapan bagi sivitas akademika? dan bagaimana dinamika RUU TPKS sebagai upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual oleh pemerintah?

Kekerasan Seksual di Tengah Pandemi

Merujuk laporan survei yang dilakukan AWAS KBGO--sebuah inisiatif advokasi kekerasan berbasis gender online (KBGO) dari South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), kekerasan seksual banyak terjadi saat bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Survei AWAS KBGO pada April 2020 mengungkap sebanyak 62 persen perempuan menerima candaan atau lelucon bersifat seksual, sementara 58 persen laki-laki menerima foto, video, audio, e-mail, pesan teks, atau stiker seksual tanpa persetujuan.

Kebanyakan dari mereka memilih diam lantaran tak mengerti yang seharusnya dilakukan. Mayoritas korban pun tak melaporkan kasusnya ke manajemen sumber daya manusia (HRD) kantornya. Alasan paling dominan (38%) adalah korban merasa HRD tidak akan melakukan apapun.

Senada, selama pandemi COVID-19, pelecehan seksual banyak terjadi di ruang publik. Mengutip hasil survei Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) yang dilakukan sepanjang November-Desember 2021, sekitar 78,89 persen perempuan, laki-laki, maupun gender lainnya, mengaku mengalami pelecehan di ruang publik secara luring maupun daring.

Perlu diketahui bahwa KRPA terdiri dari beberapa komunitas/kolektif, di antaranya DearCatcallers Indonesia, Hollaback! Jakarta, perEMPUan, Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta, dan Yayasan Lentera Sintas Indonesia. Mereka memiliki tujuan bersama untuk menghentikan kekerasan di ruang publik dan menciptakan ruang publik yang aman bagi perempuan dan kelompok marjinal lainnya.

Bentuk pelecehan yang diungkap dalam survei KRPA beragam, dari mendapat siulan atau suitan, sampai menerima foto atau video intim. Sekitar 70,56 persen dari mereka bilang bahwa pengalaman tersebut memperparah situasi atau perasaan mereka selama pandemi.

Menurut Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2021, prevalensi kekerasan terhadap perempuan berusia 15-64 tahun secara umum mengalami penurunan ketimbang tahun 2016. Survei tersebut meliputi kekerasan yang dilakukan oleh pasangan, selain pasangan, maupun oleh pasangan dan selain pasangan dalam setahun terakhir dan selama hidup.

“Meskipun menurun, tapi angkanya masih memprihatikan. Tidak boleh ada satupun anak dan perempuan yang mengalami kekerasan, apapun alasannya,” tukas I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dalam pembukaan webinar peluncuran SPHPN dan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SPHAR) 2021.

Berbeda dengan data spesifik kekerasan terhadap perempuan berusia 15-64 tahun dalam kurun waktu setahun terakhir, prevalensi jenis kekerasan fisik dan/atau seksual oleh selain pasangan, kekerasan seksual oleh selain pasangan, dan kekerasan fisik oleh pasangan menanjak naik.

Ruang Aman Kampus?

Penetapan Permendikbud PPKS sedikit menyalakan harapan di dunia pendidikan. Arie Eka Junia, staf divisi penanganan dan pelaporan Fisipol Crisis Center Universitas Gadjah Mada (FCC UGM) menuturkan bahwa Permendikbudristek PPKS menjadi langkah awal untuk menghapuskan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Sebagai informasi, FCC UGM merupakan lembaga penyedia layanan untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkup fakultas. Pada Desember 2019, FCC UGM menerbitkan panduan pelaporan, penanganan, dan pencegahan kekerasan seksual di kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) UGM.

“Langkah awal tanggung jawab perguruan tinggi untuk kembali ke jalurnya yang benar, untuk memberikan penanganan kasus kekerasan seksual yang benar, adil, dan berpihak pada penyintas dan melakukan pencegahan,” tutur Arie kepada Tirto melalui telepon (2/2/2022). Arie turut memberi catatan untuk mengawal implementasi Permendikbudristek PPKS ke depannya.

Permendikbudristek PPKS saat ini menginjak usia lima bulan sejak pertama kali diundangkan pada 3 September 2021. Sepanjang penerapannya, Arie melihat Pemendikbud PPKS memicu besarnya kesadaran akan isu kekerasan seksual di lingkungan mahasiswa.

“Jadi mahasiswsa yang selama ini kurang menyoroti [isu kekerasan seksual] jadi banyak yang bikin event diskusi atau webinar yang temanya kekerasan seksual. Himpunan departemen beberapa ada yang ngomong mereka ingin ada sub-divisi untuk advokasi kekerasan seksual dan sebagainya,” tutur Arie.

Meski demikian, di tengah sambutan baik, penetapan Permendikbudristek PPKS juga mendapat kritik. Khudzaifah Dimyati, Guru Besar Universitas Muhammadiyah Surakarta sekaligus Wakil Ketua Majelis Pendidikan Tinggi, Penelitian, dan Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat Muhammadiyah misalnya, merasa bahwa pemerintah mengabaikan asas keterbukaan dalam penyusunannya.

Khudzaifah pun mengomentari Permendikbud PPKS secara materil, salah satunya pasal 5 yang memuat frasa “tanpa persetujuan korban” dalam pengertian kekerasan seksual. Khudzaidah menilai pasal 5 dapat menimbulkan makna legalisasi tindakan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan.

“Pemaknaan seperti itu mengakibatkan standar salah dan benar dari sebuah aktivitas seksual tidak lagi berdasar nilai agama dan prinsip Ketuhanan yang Maha Esa,” tutur Khudzaifah dalam konferensi daring Pro dan Kontra Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 yang diselenggarakan Universitas Islam Sultan Agung (18/11/2021).

Arie agaknya kurang sepakat berkenaan dengan alasan abainya asas keterbukaan, sebab FCC UGM diundang dalam uji publik Maret 2021 silam. Bahkan, organisasi penanganan kekerasan seksual se-provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turut dilibatkan dalam membicarakan poin-poin yang ada di Permendikbudristek PPKS, sependek pengetahuan Arie.

Menurut Arie pula, membaca dokumen hukum tidak bisa menggunakan basis asumsi. Ketika diharuskan adanya persetujuan dalam aktivitas seksual, bukan berarti ketika ada persetujuan menjadi boleh karena hal ini kembali ke pribadi masing-masing, misalnya norma yang dianut.

“Kita bicara Permendikbud tentang penanganan kekerasan seksual, bukan soal moralitas. Yang dititikberatkan adalah consent (dengan persetujuan), itu yang penting dalam kekerasan seksual bukan?,” timpalnya.

Gonjang-ganjing RUU TPKS

Dalam lansiran Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) bertanggal 18 Januari 2022, DPR RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU inisiatif DPR.

Dari 9 fraksi, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menjadi satu-satunya yang menolak RUU TPKS lantaran RUU tersebut ditengarai tidak memasukkan secara komprehensif seluruh tindak pidana kesusilaan, seperti kekerasan seksual, perzinaan, dan penyimpangan seksual.

Sebelumnya, pada rapat parlemen 23 Januari 2018, F-PKS yang diwakili Iqbal Romzi juga mempertanyakan terkait pidana terhadap kekerasan seksual berupa perkosaan dalam perkawinan. Iqbal mengaitkan hal tersebut dengan dalil agama bahwa istri wajib melayani suami, menukil CNN Indonesia.

Mengingat rancangan RUU TPKS sudah diajukan sejak tahun 2016, perjalanan RUU TPKS terbilang lamban dan terjal. Lagi pula, RUU TPKS telah beberapa kali keluar-masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

RUU TPKS sebelumnya disebut dengan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Melalui keterangan di laman resminya, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menghilangkan kata “penghapusan” menjadi “tindak pidana” untuk mengambil pendekatan hukum bahwa kekerasan seksual merupakan Tindakan Pidana Khusus.

Masih dari laman yang sama, Tim Ahli Baleg DPR RI Sabari Barus mengungkap kata “penghapusan” terkesan abstrak dan mutlak. “Karena penghapusan berarti hilang sama sekali. Ini sesuatu yang mustahil dicapai di dunia ini,” ungkap Barus.

Bersamaan dengan pergantian nama tersebut, pada 30 Agustus 2021 jumlah pasal dalam draf RUU versi Baleg DPR RI dipangkas sebanyak 85 pasal, seperti keterangan tertulis Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) yang diterima Tirto pada September 2021.

Pemangkasan sejumlah pasal itu termasuk pasal yang berhubungan dengan hak-hak korban. Dengan begitu KOMPAKS menyatakan bahwa perubahan judul dan penghapusan elemen-elemen kunci RUU PKS adalah kemunduran bagi pemenuhan dan perlindungan hak-hak korban kekerasan seksual, mengutip keterangan yang sama yang diterima Tirto (2/9/2021).

Dari perjalanan panjang itu, penetapan RUU TPKS sebagai usul inisiatif DPR RI terasa bak angin segar. Melalui siaran pers 18 Januari 2022, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi DPR RI dengan sejumlah usulan, pertama yaitu penambahan jenis Kekerasan Siber Berbasis Gender terhadap Perempuan.

Kedua, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual dan pemaksaan hubungan seksual dirumuskan baik sebagai tindak pidana berdiri sendiri atau unsur dalam tindak pidana yang sudah dirumuskan atau menjadi pemberat pidana. Selain itu, Komnas Perempuan juga mengusulkan adanya rumusan mengenai hak korban atas penghapusan jejak digital atau hak untuk dilupakan (right to be forgotten).

Naila Rizqi Zakiah yang mewakili KOMPAKS berharap wacana kepentingan korban menjadi prioritas di DPR RI.

“Jadi kalau kita lihat proses yang lalu, dengan apa yang dihadapi ke depan, berharap apapun yang terjadi kita dapat merebut kembali ruang itu,” ujar Naila saat dihubungi Tirto (3/2/2022).

Baca juga artikel terkait PERIKSA DATA atau tulisan lainnya dari Fina Nailur Rohmah

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Fina Nailur Rohmah
Editor: Nuran Wibisono