tirto.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas menyatakan mendukung kebijakan Kemendikbud Ristek terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi melalui Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
Hal itu diungkapkan Yaqut saat bertemu Mendikbud Ristek Nadiem Makarim di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat. Dia mengatakan akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mendukung pemberlakuan Permendikbud tersebut di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
“Kami mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan Mas Menteri [Nadiem]. Karenanya, kami segera mengeluarkan Surat Edaran untuk mendukung pemberlakuan Permendikbud tersebut di PTKN,” kata Yaqut melalui keterangan tertulis dikutip pada Selasa, (9/11/2021).
Pada 31 Agustus 2021, Mendikbudristek Nadiem Makarim telah meneken Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, selanjutnya disebut Permen PPKS.
Yaqut yang Ketua Umum GP Ansor itu mengaku sepakat dengan Nadiem yang menyatakan bahwa kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional. “Kita tidak boleh menutup mata, bahwa kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan. Dan kita tidak ingin ini berlangsung terus menerus,” kata dia.
Yaqut menambahkan, “Ini kebijakan baik. Dengan kebijakan ini, kita berharap para korban dapat bersuara dan kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat dihentikan.”
Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi ini dikeluarkan mengingat kekerasan seksual di lingkungan kampus masif.
“Peraturan tersebut mengatur hal-hal yang sebelumnya tidak diatur secara spesifik sehingga menyebabkan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi selama ini tidak tertangani sebagaimana mestinya," kata Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang kepada reporter Tirto, Kamis (4/11/2021).
Dia mengklaim substansi Permendikbusristek PPKS sejalan dengan tujuan pendidikan yang diatur dalam UU Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia.
“Kekerasan seksual merupakan salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan tersebut,” kata dia.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz