tirto.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI Nadiem Makarim menargetkan seluruh kampus memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada 2022. Hal ini, katanya, merupakan implementasi dari Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Saya dengar banyak kampus yang langsung menindaklanjuti dan mengadakan diskusi untuk membedah isi Permendikbud ini; melakukan sosialisasi, bahkan sudah ada yang mulai membentuk Satgas," ujar Nadiem dalam acara peluncuran hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) secara daring, Senin (10/1/2022).
Pernyataan Nadiem berkelindan dengan hasil survei SMRC tentang regulasi yang ia tandatangani. SMRC menyatakan Permendikbud 30/2021 belum banyak diketahui orang.
SMRC melakukan survei dengan dua cara dan waktu berbeda: tatap muka pada 8-16 Desember 2021 dan telefon pada 5-7 Januari 2022. Melibatkan 2420 responden tatap muka yang dipilih secara acak, dengan total keabsahan 2062 responden. Serta melibatkan 1249 responden via telefon.
Namun 67 responden mendaku tidak mengetahui regulasi tersebut. Dan hanya 33 persen yang mengetahui PermenPPKS.
Nadiem juga berharap PermenPPKS bisa berjalan dengan prinsip kolaborasi; tidak hanya melibatkan warga kampus namun juga melibatkan masyarakat umum.
"Temuan survei SMRC ini mendorong kami untuk terus mensosialisasikan peraturan ini sehingga banyak masyarakat yang tahu dan ambil peran dalam implementasinya," ujar Nadiem.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Restu Diantina Putri