Menuju konten utama

Rektor IAIN Ambon Didesak Batalkan Pembekuan LPM Lintas

Rektor IAIN Ambon memberedel Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas karena memberitakan kasus kekerasan seksual di kampus.

Rektor IAIN Ambon Didesak Batalkan Pembekuan LPM Lintas
Nama Baik Kampus/Gery Paulandhika

tirto.id - Jaringan Muda Setara mendesak Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon Zainal Abidin Rahawarin untuk membatalkan pembekuan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas karena pemberitaan kasus kekerasan seksual.

LPM Lintas telah menurunkan liputan khusus kekerasan seksual pada 14 Maret 2022. Namun pada 17 Maret, kepengurusan LPM Lintas dibredel oleh pihak rektorat leat Surat Keputusan Rektor IAIN Ambon Nomor 92 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Zainal Raharawin selaku Rektor IAIN Ambon.

"Rektor IAIN Ambon segera batalkan pembekuan LPM Lintas," kata Anggota Jaringan Muda Setara, Nisyu melalui keterangan tertulisnya, Jumat (18/3/2022).

Jaringan Muda Setara-- perkumpulan perempuan dari puluhan perguruan tinggi di Indonesia--menyayangkan pernyataan Wakil Rektor III yang menyebut pembredelan LPM Lintas karena masa kepengurusannya telah berakhir dan aktivitas lembaga itu telah mencoreng nama baik kampus.

Padahal, kata Nisyu, pada 2019 telah terbit Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Sementara pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI)

Kemudian tahun lalu, dikeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Menurutnya, aturan-aturan itu merupakan terobosan penting bagi perlawanan kekerasan seksual di kampus. Begitu juga dengan Surat Nomor. B.506/MA/HK.00/11/2021 tanggal 9 November 2021 dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendorong implementasi Permendikbudristek 30/2021 pada seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan di lingkungan Kementerian Agama.

Nisyu mengatakan dalam pasal 6 ayat 4 Permendikbud Ristek 30/2021 secara eksplisit menyatakan bahwa Pencegahan kekerasan seksual di kampus dapat dilakukan melalui penguatan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam bentuk komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

"Apa yang dilakukan oleh LPM Lintas seharusnya dipandang sebagai sebuah peran aktif organisasi mahasiswa dalam upaya melawan kekerasan seksual di kampus," ucapnya.

Lebih lanjut, Nisyu memandang narasi pencemaran nama baik kampus yang dijadikan dalih oleh rektorat IAIN Ambon justru membuktikan bahwa kampus tidak berpihak kepada korban.

Kampus yang baik, kata dia, seharusnya memiliki keberpihakan kepada korban dengan menerima laporan mengenai kasus kekerasan seksual, kemudian membuat tim investigasi dan memberikan pendampingan yang terpercaya serta pemulihan kepada korban.

"Kampus harus bertanggung jawab, usut tuntas kekerasan seksual di IAIN Ambon dan segera implementasikan SK Dirjen Pendis Kemenag," pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Rektor III IAIN Ambon Faqih Seknun mengatakan pembekuan LPM Lintas karena mencemari nama baik kampus dalam majalah Lintas edisi ke dua yakni, ‘IAIN Rawan Pelecehan Seksual’.

“Aktivitas mereka sudah dihentikan, kemarin terakhir dan hari ini sampai seterusnya tidak boleh beraktivitas. Kalau memang mereka melakukan itu, maka itu secara individu tidak atas nama lembaga lagi. Jadi ilegal,” kata Seknun dikutip dari Antara, Kamis (17/3/2022).

Menurutnya, pembekuan ini karena pengurus LPM Lintas tidak dapat membuktikan kepada kampus terkait 32 kasus pelecehan seksual di IAIN Ambon.

Seknun menyatakan akan mengganti seluruh pengurus LPM Lintas dengan yang baru agar dapat bekerja sama memajukan nama baik kampus IAIN Ambon.

“LPM tetap ada, tapi pengurusnya yang kita ganti, yang bisa bekerja sama dengan kampus, yang bisa beri motivasi, yang bisa meningkatkan kualitas dan mendorong kemajuan IAIN Ambon,” kata dia.

Baca juga artikel terkait KASUS KEKERASAN SEKSUAL DI KAMPUS atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan