Menuju konten utama

Indonesia Darurat Perlindungan Pers Mahasiswa!

Beberapa tahun terakhir, tekanan terhadap lembaga pers mahasiswa mewarnai pemberitaan media nasional.

Indonesia Darurat Perlindungan Pers Mahasiswa!
Header Indept Celah Perlindungan Pers Mahasiswa. tirto.id/Ecun

tirto.id - Pagi, hari pertama November 2022, sebuah persamuhan yang diikuti sekumpulan anak muda digelar di Hotel Savero Style Bogor, Jawa Barat. Anak-anak muda itu merupakan perwakilan lembaga pers mahasiswa dari sejumlah pendidikan tinggi di Indonesia.

Setidaknya terdapat 14 lembaga pers mahasiswa yang diundang dalam acara tersebut, hadir baik secara fisik dan virtual. Melalui forum tersebut, Dewan Pers menghimpun masalah-masalah yang dialami sejumlah pers kampus.

Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli mengatakan pertemuan tersebut adalah momen pertama lembaga itu mendiskusikan secara bersama-sama perlindungan bagi pers kampus.

“Pers mahasiswa itu menghadapi dari beberapa kasus terakhir ancaman yang serius, bahkan terhadap keselamatan dan kenyamanan dari si wartawan kampusnya sendiri,” kata jurnalis yang kini memimpin Tempo tersebut lewat sambungan telepon, kepada tim kolaborasi Tirto dan Deduktif, akhir Desember 2022 lalu.

Dari daftar undangan yang ada, hadir sejumlah lembaga pers mahasiswa yang namanya sempat mencuat di media nasional beberapa tahun terakhir.

Ada Lintas, yang bernaung di bawah IAIN Ambon.

Pada Maret 2022, Lintas menerbitkan majalah dengan headline "IAIN Ambon Rawan Pelecehan". Karya tersebut terbit setelah tim redaksi Lintas menelusuri puluhan kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus, selama periode 2015 hingga 2021. Berdasarkan wawancara dengan berbagai pihak, ditemukan terduga pelaku mulai dari dosen, mahasiswa, pegawai, hingga alumnus.

Publikasi itu membuat gempar IAIN Ambon. Bukannya apresiasi, publikasi itu justru membuahkan masalah bagi Lintas. Mereka mengalami sejumlah tekanan, seperti serangan fisik kepada awak redaksi oleh salah satu pegawai kampus, perusakan sekretariat, pembekuan kepengurusan, pemberhentian pengurusan studi akhir sejumlah awaknya, hingga pemanggilan kepolisian.

"Dari masalah Lintas ini kita bisa dapat gambaran, bahwa pers mahasiswa mahasiswa ini masih rentan banget, dapat intimidasi, kriminalisasi," kata eks pemimpin redaksi Lintas, Yolanda Agne, mengingat pengalamannya selama 2022 lalu.

Awak Lintas pun sempat menggugat pembekuan kepengurusan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon. Namun, akhir 2022, PTUN Ambon menggugurkan gugatan tersebut.

Selain Lintas, ada juga Badan Otonom Pers Mahasiswa (BOPM) Wacana. Ia lembaga pers mahasiswa yang lahir setelah terjadi pembekuan kepengurusan Suara USU, yang berada di bawah naungan Universitas Sumatera Utara.

Masalah bermuara pada 2019, kala Suara USU menerbitkan sebuah cerpen berjudul “Ketika Semua Menolak Kehadiran Diriku di Dekatnya” yang mengangkat kisah karakter utama yang berasal dari kelompok LGBT. Akibat cerpen itu, Suara USU dibredel, serta kepengurusannya dibekukan oleh pihak kampus. Mereka yang berseberangan dengan keputusan kampus pun mendirikan lembaga pers otonom, yang belakangan dinamai BOPM Wacana. Kepengurusan Wacana berdiri mandiri di luar USU.

Usai mendapat tekanan bertubi-tubi, baik awak Suara USU dan penulis cerpen yang juga salah satu pendiri Wacana, yakni Yael Sinaga dan Widiya Hastuti diganjar penghargaan Oktavianus Pogau Award dari Yayasan Pantau. Penghargaan tersebut diberikan kepada sosok-sosok berani menuliskan mereka yang dilanggar haknya.

Sementara, Lintas mendapat penghargaan penghargaan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) untuk kategori pers kampus. AJI mengapresiasi keberanian awak Lintas menulis isu sensitif meski mereka mendapat tekanan dari berbagai pihak.

Kegentingan Perlindungan Pers Kampus

Erick Tanjung, Ketua Hukum AJI yang juga bagian dari tim hukum Dewan Pers, menyebut pertemuan tersebut merupakan salah satu cara lembaga tersebut menghimpun isu-isu yang pernah dialami pers kampus.

Beberapa tahun terakhir, tekanan terhadap lembaga pers mahasiswa mewarnai pemberitaan media nasional. Dalam kurun 2019-2022, LBH Pers menangani setidaknya 22 kasus terkait lembaga pers kampus.

Sementara itu, dari sumber-sumber pemberitaan tim kolaborasi, Tirto dan Deduktif menemukan 25 kasus kekerasan yang menimpa persma dalam kurun 2015-2022.

Adapun Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) dalam kurun 2020-2021 menemukan total 185 kasus represi dengan 12 jenis represi, terhadap persma di Indonesia. Di antara bentuk represi itu, antara lain adalah teguran, pencabutan berita, makian, hingga ancaman. Kasusnya sendiri terjadi di 22 wilayah PPMI Kota/Dewan Kota.

Erick menyatakan kondisi mendesak perlindungan kepada pers kampus lantaran upaya perlindungan bagi pers kampus yang tersangkut kasus dilakukan melalui cara-cara sporadis saat terjadi masalah.

“Lebih seperti ke pemadam kebakaran,” kata Erick.

Pola “pemadam kebakaran” yang disebut Erick bisa dilihat dari pemberian bantuan yang dilakukan organisasi pegiat atau profesi pers saat awak pers kampus tersangkut masalah.

Seperti misalnya advokasi dalam bentuk bantuan legal dari lembaga bantuan hukum, saat sebuah kasus terjadi. Dalam beberapa kasus, Dewan Pers misalnya, mengirimkan jajarannya untuk menjadi saksi ahli di pengadilan, saat perkara pers kampus sampai maju di meja hijau. Contohnya saat Dewan Pers mengutus pihaknya bersaksi bagi Lintas di pengadilan di Ambon.

Sementara itu, hingga kini setidaknya baru AJI, sebagai organisasi profesi yang membolehkan anggota pers kampus masuk menjadi anggota. Dengan ini awak pers kampus yang terdaftar di AJI pun mendapat perlindungan layaknya jurnalis profesional.

Dewan Pers sendiri, di zaman kepemimpinan Yoseph “Stanley” Adi Prasetyo, menempatkan pers mahasiswa masuk dalam kuadran dua, sebagai lembaga pers komunitas yang patut mendapat perlindungan.

Namun, satu masalah yang mendasar yang menjadi keresahan kalangan pegiat pers dalam melindungi awak pers kampus adalah ketiadaan regulasi yang dapat melindungi mereka.

“Ini masalah yang konvensional banget sebenarnya untuk pers mahasiswa, ya, karena enggak punya undang-undang yang memang secara khusus melindungi,” kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudin.

Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999 Tentang Pers memang tidak menyebut secara spesifik pers kampus. Pasal 1 beleid tersebut menyebut “perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.”

Persoalannya: di dalam pasal yang lain di dalam UU Pers No 40, disebutkan bahwa pers nasional atau pers Indonesia itu adalah pers yang berbadan hukum. Sebaliknya, Arif mengatakan pers kampus tidak dikategorikan seperti yang disebut dalam beleid tentang pers.

“Karena mereka tidak berbadan hukum pers, dan mereka bernaung di bawah unit kegiatan mahasiswa yang berada di bawah rektorat atau paling tidak dekanat,” kata Arif.

Ketua LBH Pers Ade Wahyudin menyebut hal ini lah yang membuat pers kampus rentan ketika mereka tersangkut masalah.

“Itu yang paling sering kita dengar ketika ada komplain mekanisme, ini mereka gimana? Siapa yang mau mem-back-up mereka? Apalagi (ketika) dia masalahnya dengan kampus. Ya, enggak mungkin dia berlindung di kampus, kan?" kata Ade.

"Dia masalahnya sama kampus. Terus dia berlindung ke mana? Ke Dewan Pers? Dewan Pers juga ‘bukan, bukan, ini bukan di bawah Undang-Undang Pers,” tambahnya Ade.

Kondisi ini yang membuat para pegiat pers dan organisasi profesi untuk mencoba melakukan langkah praktis dalam rangka melindungi kegiatan pers kampus.

Infografik Indept Celah Perlindungan Pers Mahasiswa

Infografik Indept Celah Perlindungan Pers Mahasiswa. tirto.id/Ecun

MOU Perlindungan Pers Kampus

Dewan Pers, seperti halnya AJI, diminta oleh konsitutennya untuk merancang memorandum of understanding (MOU) ke sejumlah pihak, terutama di lembaga yang ranah kerjanya terkait bidang pendidikan tinggi. Mulai dari kampus, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi, serta Kementerian Agama yang memiliki kuasa dalam mengawasi lembaga pendidikan tinggi agama.

“Jadi Dewan Pers menjalin MOU dengan kampus-kampus atau lembaga yang menaungi kampus agar mereka bersedia melindungi kemerdekaan pers,” kata Arif. s

Arif mengklaim target mereka MOU ini bisa dibuat pada 2023.

"Ya mudah-mudahan sih, pelan-pelan 2023 lah saya bayangin ya rampungkan mudah-mudahan," kata Arif.

Arif juga menyebut, perlindungan persma ini juga mendesak, lantaran pers kampus menjadi rumah belajar bagi calon-calon jurnalis baru di masa depan.

Pada pertengahan Desember 2022, kami sempat meminta komentar terkait isu pers kampus ini kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Nizam menyebut pihaknya mencoba telah mendorong kampus membina Unit Kegiatan Mahasiswa.

"Selama ini kami mendorong kampus untuk membina dan memfasilitasi UKM, termasuk pers mahasiswa tentunya. Kalaupun ada yg tidak mendukung, sifatnya kasuistik," kata Nizam.

Ia mengklaim pihaknya terbuka atas segala laporan yang masuk terkait bentuk tekanan terhadap pers mahasiswa.

"Masyarakat dan mahasiswa bisa mengadu kalau ada masalah atau perlakuan yang tidak semestinya pada kegiatan mahasiswa. Setiap aduan yg memang substantif dan ada evidence-nya, pasti kami tindak lanjuti," kata Nizam.

Sementara itu kami juga sempat mencoba menghubungi Kementerian Agama, selaku lembaga yang membawahi perguruan tinggi keagamaan Islam negeri guna meminta komentar mereka terkait isu pers kampus ini. Hanya saja, sampai Desember 2022 kemarin, pihak Kementerian Agama tidak juga memberikan respons.

Para akademisi juga menaruh perhatian pada isu perlindungan pers kampus ini. Pegiat Kaukus Indonesia Untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Herlambang Wiratman menyebut kegiatan pers, merupakan wujud kebebasan akademik.

Herlambang mengacu pada General Comment Committee on Economic, Social and Cultural Rights (CESCR): The Right To Education, yang terbit di bawah naungan Perserikatan Bangsa-bangsa. Dalam paragraf 38 artikel itu disebutkan bahwa “students” merupakan bagian dari komunitas akademik.

Adapun paragraf 39 artikel tersebut disebutkan:

"Anggota komunitas akademik, baik individu atau kolektif, bebas mengejar, mengembangkan, dan menyebarkan pengetahuan dan gagasan, melalui riset, mengajar, belajar, diskusi, dokumentasi, produksi, kreasi, atau penulisan. Kebebasan akademis ini termasuk kebebasan individu untuk mengekspresikan opini secara bebas tentang institusi atau sistem tempat mereka bekerja/ berada, untuk memenuhi tugas mereka sebagai profesional atau perwakilan dari institusi akademik tanpa diskriminasi atau ketakutan atau represi dari Negara atau aktor-aktor lain."

Herlambang menjelaskan kegiatan pers mahasiswa, seperti juga dosen yang juga bagian dari civitas akademika menulis artikel di sebuah media merupakan, bagian dari kebebasan akademik.

"Apakah itu aktivitas akademik? Menurut standar itu iya. karena dia sedang exercising critical thinking-nya melalui media. Tidak harus pakai jurnal," kata dosen hukum Universitas Gadjah Mada tersebut.

Di sisi lain, Herlambang menilai meski produk yang dihasilkan pers kampus belum semuanya sempurna, tapi memiliki peran penting dalam mengasah kemampuan intelektual mahasiswa. “Persma itu kayak embrio gerakan sosialnya mahasiswa,” kata Herlambang.

Melihat giatnya pers kampus, bermodalkan idealisme dan keinginan karya rumit serupa investigasi tanpa dibayar: “Mereka jurnalis beneran sudah.”

======

Liputan ini merupakan hasil kolaborasi Tirto.id dan Deduktif.id. Tim kolaborasi berhasil menjadi finalis terpilih dan mendapatkan grant dari Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PMNN) atau Jaring Aman.

Baca juga artikel terkait PERS MAHASISWA atau tulisan lainnya dari Johanes Hutabarat

tirto.id - Mild report
Reporter: Johanes Hutabarat & Reja Hidayat
Penulis: Johanes Hutabarat
Editor: Nuran Wibisono