Menuju konten utama

Gojek Terapkan Tarif Baru Sesuai Putusan Kemenhub Mulai Hari Ini

Penyesuaian tarif yang dilakukan Go-Jek demi keberlangsungan hajat hidup para mitranya juga mengikuti regulasi Kemenhub yang berlaku mulai hari ini 9 Agustus 2019.

Gojek Terapkan Tarif Baru Sesuai Putusan Kemenhub Mulai Hari Ini
Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di shelter kawasan Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Jumat (2/8/2019). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc.

tirto.id - Go-Jek mulai menyesuaikan tarifnya sesuai dengan kebijakan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia mengenai perluasan tarif di 88 kota dan kabupaten.

Vice President Corporate Communications Go-Jek, Michael Say mendaku pihaknya akan mulai menjalankan aturan tersebut per Jumat (9/8/2019) hari ini.

"Kami telah menerima instruksi dari Kemenhub terkait jumlah kota tambahan untuk penerapan tarif sesuai dengan KP 348/2019. Per hari ini, kami telah menyesuaikan tarif sesuai arahan tersebut dengan menyesuaikan Biaya Jasa di wilayah tambahan yang ditentukan," ujar dia, kepada Tirto, Jumat (9/8/2019).

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348/2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor menambah daftar kota yang akan menerapkan aturan tarif ojol dari semula hanya 45 kota menjadi total 133 kota yang mewakili 3 zona.

Penyesuaian tarif yang dilakukan Go-Jek, menurut Michael, demi keberlangsungan hajat hidup para mitranya. Dengan adanya regulasi penentuan tarif dari pemerintah, meminimalkan terjadinya perang tarif.

"Go-Jek memiliki misi yang sama dengan pemerintah untuk memastikan pendapatan mitra driver yang berkesinambungan dan mendukung iklim persaingan yang sehat," ujar dia.

"Go-Jek akan terus menjadi yang terdepan dalam memastikan kepuasan mitra dan pengguna layanan Go-Jek," imbuh dia.

Sebelumnya, Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani mengumumkan kebijakan tahap ketiga dari perluasan tarif ojol.

Awalnya pada 1 Mei 2019, baru 5 kota utama yang menerapkannya seperti Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Jabodetabek, dan Makassar. Lalu pada 1 Juli 2019 atau tahap kedua, pemerintah sudah mulai memberlakukan tarif baru ini ke 45 kota dan kabupaten.

"Ini juga masih ada beberapa kota yang belum. Harapannya, untuk tahap berikutnya dapat diberlakukan di seluruh kota dan kabupaten. Setelah tiga bulan baru dapat kami lakukan evaluasi," ucap Yani.

Baca juga artikel terkait TARIF GOJEK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Bisnis
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali