tirto.id - Tarif ojek online (ojol) di 88 kota baru akan mengalami kenaikan per 9 Agustus 2019 pukul 00.00 WIB.
Kenaikan ini menyusul keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menambah daftar kota yang akan menerapkan aturan tarif ojol dari semula hanya 45 kota menjadi total 133 kota yang mewakili 3 zona.
“Tahap 3 akan ditambahkan 88 Kota dan Kabupaten yang mewakili masing-masing zona. Tahap 3 ini akan berlangsung mulai 9 Agustus 2019 pukul 00.00 WIB,” ujar Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani dalam konferensi pers di kantornya pada Kamis (8/8/2019).
Yani menjelaskan, kebijakan yang berlaku saat ini merupakan tahap ketiga dari perluasan pemberlakuan aturan Keputusan Menteri Perhubungan No. 348 Tahun 2019 yang diterbitkan pada 1 Mei 2019.
Awalnya pada 1 Mei 2019, baru 5 kota utama yang menerapkannya seperti Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Jabodetabek, dan Makassar.
Lalu pada 1 Juli 2019 atau tahap kedua, pemerintah sudah mulai memberlakukan tarif baru ini ke 45 kota dan kabupaten.
“Ini juga masih ada beberapa kota yang belum. Harapannya, untuk tahap berikutnya dapat diberlakukan di seluruh kota dan kabupaten. Setelah tiga bulan baru dapat kami lakukan evaluasi,” ucap Yani.
Adapun 88 Kota dan Kabupaten yang mewakili zona 1 atau wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali dengan mengecualikan Jabodetabek dapat dilihat dalam daftar berikut ini.
Untuk wilayah Sumatera antara lain:
1. Kota Sabang
2. Kota Bukit Tinggi
3. Kab. Agam
4. Kab. Lima Puluh Kota
5. Kab. Tanah Datar
6. Kota Padang Panjang
7. Kota Payakumbuh
8. Kota Duri
9. Kab. Bengkalis
10. Kota Tanjung Pinang
11. Kota Jambi
12. Kab. Muaro Jambi
13. Kota Kisaran
14. Kab. Asahan
15. Kab. Karo
16. Kab. Toba Samosir
17. Kota Tanjung Balai
18. Kota Padangsidempuan
19. Kota Padang Lawas Utara
20. Kab. Tapanuli Selatan
21. Kab. Serdang Bedagai
22. Kota Pematangsiantar
23. Kab. Simalungun
24. Kota Tebing Tinggi
25. Kota Rantau Prapat
26. Kab. Labuhan Batu
Lalu untuk wilayah Jawa dan Bali, yakni:
27. Kab. Batang
28. Kab. Cilacap
29. Kab. Kebumen
30. Kab. Banyumas
31. Kab. Brebes
32. Kab. Purworejo
33. Kota Pekalongan
34. Kab. Pekalongan
35. Kab. Pemalang
36. Kab. Banjarnegara
37. Kab. Purbalingga
38. Kota Salatiga
39. Kab. Banyuwangi
40. Kab. Bojonegoro
41. Kab. Jember
42. Kab. Bondowoso
43. Kab. Jombang
44. Kab. Kedir
45. Kota Kediri
46. Kab. Nganjuk
47. Kota Madiun
48. Kab. Magetan
49. Kab. Ngawi
50. Kab. Ponorogo
51. Kota Mojokerto
52. Kab. Mojokerto
53. Kota Serang
54. Kab. Lebak
55. Kota Cirebon
56. Kab. Cirebon
57. Kab. Garut
58. Kab. Indramayu
59. Kab. Kuningan
60. Kab. Majalengka
61. Kota Tasikmalaya
62. Kab. Tasikmalaya
63. Kab. Subang
64. Kota Sukabumi
65. Kab. Sukabumi
66. Kab. Cianjur
67. Kab. Purwakarta
68. Kab. Sumedang
69. Kab. Ciamis
70. Kab. Pangandaran
71. Kota Banjar
72. Kota Malang
73. Kab. Malang
74. Kota Batu
75. Kota Tegal
76. Kab. Tegal
77. Kab. Demak
78. Kab. Kendal
79. Kab. Pati, dan
80. Kab. Jepara
Lalu untuk zona 2, tidak mengalami perubahan karena hanya diisi oleh wilayah Jabodetabek.
Namun, untuk zona 3 yang mencangkup Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua, kota yang diberlakukan antara lain:
81. Kota Bitung
82. Kota Tomohon
83. Kota Palopo
84. Kota Tarakan
85. Kota Ternate
86. Kota Sorong
87. Kab. Merauke, dan
88. Kota Pare-Pare.
Adapun besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000.
Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk Zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno