Menuju konten utama

Garda Desak Pemerintah dan DPR Akui Ojol Sebagai Angkutan Umum

Garda siap membantu jika RUU perubahan atas UU No.22/2009 dapat masuk dalam Prolegnas DPR RI.

Garda Desak Pemerintah dan DPR Akui Ojol Sebagai Angkutan Umum
Sejumlah pengemudi ojek daring (online) menunggu penumpang di depan Stasiun Pondok Cina, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (11/6/2019). arkan aturan larangan diskon pada transportasi online, termasuk ojek online. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/ama.

tirto.id - Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) meminta pemerintah dan DPR terpilih pada periode 2019-2024 untuk mengesahkan regulasi yang mengakui roda dua sebagai bagian dari angkutan umum.

Ketua Garda, Igun Wicaksono mengatakan regulasi itu diperlukan untuk menjaga keberlangsungan pengemudi ojek online (ojol) dari segi kepastian hukum.

“Kami inginkan pada periode Pemerintah dan legistatif DPR RI yang baru nanti, regulasi bagi roda dua menjadi angkutan umum sudah mulai dapat masuk dalam agenda Prolegnas RUU perubahan UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan,” ucap Igun dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi reporter Tirto pada Rabu (10/7).

Hingga saat ini, kata Igun, payung hukum yang tersedia untuk mengakomodir ojol baru sebatas peraturan di tingkat menteri. Tepatnya Permenhub No.12 tahun 2019 mengenai aturan keselamatan roda dua dan Kepmenhub No. 348 tahun 2019 tentang biaya jasa ojek online.

Namun, ia mengatakan, sejumlah regulasi itu belum cukup sebab hal itu merupakan keterbatasan pemerintah selaku regulator. Sementara kewenangan sampai pada tingkat UU masih harus melibatkan DPR yang akan dibahas bersama pemerintah.

Ia menyebutkan tuntutan ini juga untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat untuk transportasi umum yang fleksibel. Garda, kata Igun, menyatakan siap membantu jika RUU perubahan atas UU No.22/2009 dapat masuk dalam Prolegnas DPR RI. Terutama dalam diskusi maupun kajian bersama praktisi dan profesional dan Kemenhub.

“Ojek online sebagai moda yang transportasi yang efisien dan fleksibel belum memiliki payung hukum yang kuat saat ini,” ucap Igun.

Baca juga artikel terkait REGULASI OJEK ONLINE atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Alexander Haryanto