Menuju konten utama

Kemenhub: Promo Ojol Tak Boleh Buat Harga Kurang dari Batas Bawah

Direktur Jenderal Perhubungan Darat mengatakan karena sudah ada tarif batas atas dan bawah, maka harapannya aplikator tidak menerapkan diskon di bawah tarif batas bawah.

Kemenhub: Promo Ojol Tak Boleh Buat Harga Kurang dari Batas Bawah
Sejumlah pengemudi ojek online melintas di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/1/2019). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.

tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta penyedia jasa aplikasi (aplikator) ojek online (ojol) tidak menerapkan diskon atau promo yang menyebabkan harga kurang dari batas bawah.

Hal itu menyusul adanya surat edaran tentang penerapan promo pada biaya jasa yang diterbitkan Kemenhub.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyatakan bahwa surat edaran ini bukanlah pelarangan, melainkan imbauan untuk menerapkan diskon pada batasan tarif yang sudah ditentukan.

Budi juga menegaskan bahwa aplikator tetap dapat menerapkan diskon atau promo dengan memperhatikan ketentuan pada Kepmenhub No. 348 Tahun 2019.

“Catatannya karena sudah ada tarif batas atas dan bawah, harapan kami aplikator tidak menerapkan diskon di bawah tarif batas bawah. Jadi silakan memainkan diskon tapi tidak di bawah batas bawah,” ucap dalam konferensi pers di Gedung Karya, Kemenhub pada Jumat (5/7/2019).

“Bukan pelarangan. Saya ulangi bukan pelarangan. Kami tidak melarang kedua aplikator melakukan diskon atau promo,” tambah Budi.

Budi mengatakan nantinya pemerintah akan bekerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menjalankan peran pengawasan tarif ini. Terutama untuk menghindari persaingan tidak sehat.

Batasannya kata Budi, bila aplikator ingin tetap menerapkan diskon maka harga yang diterima konsumen nantinya tidak boleh kurang dari nilai batas bawah yang diatur pemerintah. Sehingga, ia memastikan bahwa imbauan ini cukup ketat karena melihat pergerakan di ranah konsumen.

“Kalau melaksanakan di bawah batas, ada potensi persaingan tidak sehat, KPPU lakukan pengawasan,” ucap Budi.

Dalam Kepmenhub 348/2019 yang ditandatangani 1 Mei 2019, diatur besaran tarif menjadi 3 zona, yaitu: zona untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Untuk zona 2 meliputi Jabodetabek.

Sementara untuk zona 3 adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya. Besaran tarif nett untuk Zona 1 batas bawah Rp1.850 per km dan batas atas Rp2.300 per km, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000.

Sementara Zona 2 batas bawah Rp2.000 per km dengan batas atas Rp2.500 per km, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000.

Untuk Zona 3 batas bawah Rp2.100 per km dan batas atas Rp2.600 per km dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Bagi biaya jasa minimal ditetapkan per 4 km pertama.

Baca juga artikel terkait PROMO OJOL atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Nur Hidayah Perwitasari