Penyesuaian tarif yang dilakukan Go-Jek demi keberlangsungan hajat hidup para mitranya juga mengikuti regulasi Kemenhub yang berlaku mulai hari ini 9 Agustus 2019.
Kemenhub akan menyebarkan 4.000 kuesioner di kota-kota yang tengah menjalani uji coba untuk melihat respons atas penerapan kebijakan kenaikan tarif ojek online.
Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia membatalkan aksi mogok setelah Go-Jek menerapkan tarif sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 12 tahun 2019.