tirto.id - Ada ghibah yang diperbolehkan dalam Islam. Umat Islam seyogianya tahu karena penting dalam menghadapi sejumlah polemik di masyarakat.
Lantas, apa itu ghibah yang dibolehkan bagi kaum muslim? Apa saja contoh ghibah yang diperbolehkan syariat?
Pada dasarnya, gibah tergolong dosa besar dan diimbau agar tidak dilakukan umat Islam. Namun, tidak selamanya gibah itu dilarang.
Ketika dipandang bahwa membicarakan keburukan orang lain itu mendatangkan maslahat, ia diperbolehkan untuk dibeberkan ke publik.
Apa Ada Ghibah yang Diperbolehkan?
Secara definitif, gibah adalah membicarakan kejelekan seseorang. Jika yang jelek itu tidak ada, bukan lagi tergolong gibah, tapi jatuh ke dalam kategori fitnah.
Oleh karena itu, kendati benar-benar terjadi, fakta keburukan pada orang lain sebaiknya ditutup rapat-rapat.
Larangan melakukan gibah ini tertuang dalam firman Allah Swt. dalam Surah Al-Hujurat ayat 12:
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang. Jangan pula menggunjing satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya, dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang,” (QS. Al Hujurat [49]: 12).
Akan tetapi, ada ghibah yang dibolehkan dalam Islam. Ghibah yang diperbolehkan adalah yang dilakukan karena beberapa kondisi tertentu untuk suatu kemaslahatan dan dibenarkan menurut hukum syariat Islam. Hal ini ditegaskan dalam sebuah hadis riwayat Ibnu Mas'ud sebagai berikut:
"Kami diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas‘ud Ra. Ia bercerita bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Salam membagikan ghanimah suatu peperangan. Ada salah seorang Ansor kecewa dan berkata: “Demi Allah, Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Salam dengan ini sedang tidak mengharapkan ridha Allah.” Aku menemui Rasulullah lalu menceritakan kekecewaan tersebut. Seketika warna wajah Rasulullah berubah karena marah lalu berkata, “Semoga Allah memberikan rahmat-Nya untuk Musa yang disakiti umatnya lebih dari ini, lalu ia bersabar.” Pada sebagian riwayat, Ibnu Mas‘ud ra berkata: “Setelah itu aku tidak membawa cerita kekecewaan seorangpun kepada Rasulullah Saw.” Menurut kami, Imam Bukhari berhujah dengan hadits ini perihal kebolehan seseorang yang menceritakan ucapan orang lain," (Imam An-Nawawi, Al-Adzkar,[Damaskus: Darul Mallah, 1971 M/1391 H], halaman 293).
6 Contoh Ghibah yang Diperbolehkan
Kendati muasal hukum gibah adalah haram, terdapat beberapa kondisi ketika gibah diperbolehkan. Berikut ini contoh ghibah yang diperbolehkan dalam ajaran Islam:
1. Sidang di Pengadilan
Ketika sedang melakukan sidang perkara di depan hakim, menceritakan keburukan atau tindak kriminal yang dilakukan seseorang diperbolehkan. Allah Swt. dalam Surah An-Nisa ayat 148 berfirman sebagai berikut:"Allah tidak menyukai perkataan buruk [yang diucapkan] secara terus terang, kecuali oleh orang yang dizalimi. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui," (QS. An-Nisa [4]: 148).
2. Pelaporan ke Polisi
Ketika seseorang ingin melaporkan tindak pelanggaran hukum kepada polisi, menceritakan pelanggaran tersebut diperbolehkan, dengan maksud untuk mengubah kemungkaran itu.3. Meminta Fatwa atau Arahan dari Alim Ulama
Ketika meminta fatwa dari mufti atau arahan dari alim ulama, seseorang diperbolehkan menceritakan masalahnya, termasuk membeberkan keburukan, jika diperlukan untuk memberikan gambaran kepada mufti atau alim ulama tersebut. Hal ini dicontohkan dalam hadis sebagai berikut:“Dari ‘Aisyah berkata: Hindun, istri Abu Sofyan, berkata kepada Nabi Saw: 'Sesungguhnya Abu Sufyan seorang yang kikir dan tidak memberi belanja yang cukup untukku dan untuk anak-anakku, kecuali jika saya ambil tanpa pengetahuannya'. Nabi Saw. berkata : 'Ambillah apa yang cukup untukmu dan untuk anak-anakmu dengan cara yang baik' [jangan terlalu banyak dan jangan terlalu sedikit],” (HR. Bukhari dan Muslim).
4. Peringatan Publik
Dalam kondisi ini, biasanya keburukan seseorang tertera di kertas DPO (Daftar Pencarian Orang). Orang yang melakukan kejahatan, ketika belum tertangkap, disebutkan keburukannya agar publik terhindar dari perilaku jahat individu bersangkutan.Hal ini juga dilakukan oleh perawi-perawi hadis ketika menyebutkan keburukan perawi lainnya untuk mencegah tersebarnya hadis palsu. Contoh ghibah peringatan publik dicontohkan dalam hadis berikut:
“Fatimah binti Qois berkata: 'Saya datang kepada Nabi Saw. dan berkata: 'Sesungguhnya Abul Jahm dan Mu’awiyah meminang saya'. Maka Nabi Saw. berkata: 'Adapun Mu’awiyah maka ia seorang miskin adapun Abul Jahm maka ia tidak pernah melepaskan tongkatnya dari bahunya,” (HR. Bukhari dan Muslim).
5. Gibah Kejahatan Publik
Jika seseorang sudah terang-terangan melakukan dosa dan keburukan, misalnya dengan mengunggah foto atau video mabuk-mabukan di media sosial, bergaul bebas dengan lawan jenis, serta sudah diperlihatkan di muka publik, dan lain sebagainya.Maka, dalam keadaan tersebut, seseorang diperbolehkan menyebutkan keburukan orang bersangkutan, sesuai dengan dosa dan keburukan yang diperlihatkannya secara terang-terangan.
6. Sebagai Penanda, Bukan Olok-olok
Seseorang juga dibolehkan untuk menyebut kekurangan orang lain, misalnya kekurangan fisik atau gelar buruknya sebagai penanda.Misalnya, ketika di suatu tempat banyak orang dengan nama Agus, maka diperbolehkan memanggilnya dengan sebutan Agus yang pendek, Agus yang tunanetra, Agus yang bisu, dan lain sebagainya.
Namun, perlu diingat, menyebut yang demikian bukan dengan niat mengolok-olok atau mengejeknya, melainkan sebagai penanda dan pembeda dari orang lain.
Alangkah baiknya juga, penanda itu sudah disetujui oleh orang bersangkutan (consent) dan tidak menjadikannya tersinggung.
Sebenarnya apa yang membuat gibah itu haram dan diperbolehkan ialah soal bagaimana kita menggunakan dan menafsirkan informasi tentang orang lain, alih-alih isi dari informasi itu sendiri.
Selain itu, keenam jenis gibah mubah di atas juga menjadi tidak diperbolehkan jika dilakukan secara berlebihan.
Membicarakan keburukan orang lain pun, dalam konteks yang mubah, punya batasan proporsinya agar tidak meluber ke mana-mana dan melebihi batasnya.
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Dhita Koesno
Penyelaras: Syamsul Dwi Maarif