Menuju konten utama
Ramadhan 2021

Hukum Bergunjing atau Ghibah Saat Berpuasa, Apakah Puasa Batal?

Gibah saat puasa, hal yang membatalkan puasa, hukum bergunjing saat puasa.

Hukum Bergunjing atau Ghibah Saat Berpuasa, Apakah Puasa Batal?
Ilustrasi bergunjing atau gibah. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Bergunjing atau gibah adalah perilaku tercela yang dilarang, baik itu pada Ramadan atau di luar Ramadan.

Lantas, jika gibah haram dilakukan, apakah menggunjing orang lain dapat membatalkan puasa?

Dalam KBBI, gibah artinya kegiatan membicarakan keburukan orang lain. Bahan gunjingan tersebut mestilah sesuai dengan cela orang yang digunjingkan, jika dibuat-buat, maka bukan gibah lagi namanya, melainkan fitnah dan kebohongan.

Kendati sesuai fakta dan memang benar-benar terjadi, aktivitas gibah dilarang keras dalam Islam. Dalam Al-Qur'an surah Al-Hujurat ayat 12, Allah SWT berfirman:

"Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik ... " (QS. Al-Hujurat [49]: 12).

Pada ayat di atas, Allah Swt. mengibaratkan orang yang bergibah seakan-akan memakan bangkai saudaranya.

Metafora bangkai menunjukkan bahwa cela yang dibicarakan itu adalah aib yang seharusnya ditutupi, bukan dibincangkan dengan orang lain.

Sebagaimana bangkai, layaknya harus segera dikubur, demikian juga cela dan kekurangan orang lain, semestinya harus disembunyikan.

Lantas, jika gibah diharamkan, bagaimana kalau seseorang bergibah pada Ramadan, apakah puasanya batal?

Pada dasarnya, gibah tidak termasuk dalam pembatal puasa.

Dilansir dari NU Online, pembatal puasa itu ada delapan, yaitu memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh, memasukkan benda ke dalam dubur atau kubul, muntah dengan sengaja, berhubungan suami-istri di siang hari Ramadan, keluar sperma, haid atau nifas, gila, serta murtad (keluar) dari Islam.

Karena gibah tidak termasuk dalam delapan pembatal puasa, maka orang yang bergibah puasanya tetap sah.

Namun, Rasulullah SAW mewanti-wanti umatnya agar meninggalkan gibah. Kendati tidak membatalkan puasa, namun gibah melenyapkan pahala dan ganjaran baik dari ibadah puasa.

“Banyak sekali orang yang puasa, namun ia tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya kecuali rasa lapar,” (H.R. Ibnu Majah).

Selain menghilangkan pahala puasa, dosa gibah ketika berpuasa juga akan dilipatkgandakan. Nabi Muhammad SAW pernah bersabda mengenai anjuran untuk tidak bergibah selama Ramadan sebagai berikut:

“Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan zur [perkataan tercela], mengamalkannya, atau tindakan bodoh, maka Allah tidak butuh atas usahanya dalam menahan rasa lapar dan dahaga,” (H.R. Bukhari).

Puasa Ramadan yang dikerjakan orang bergibah tinggal penunaian ibadah wajib saja. Pahalanya sudah habis dan Allah SWT tidak memberikan balasan pahala atas lapar dan dahaga yang ditahannya seharian penuh.

Artinya, kewajiban puasanya memang diangkat, serta tidak ada qada puasa padanya, namun puasa itu tidak ada artinya di sisi Allah SWT.

Baca juga artikel terkait YANG MEMBATALKAN PUASA atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Dhita Koesno