Menuju konten utama

Macam-Macam al Kulliyatu al-Khamsah beserta Contohnya

Macam-macam al-kulliyatu al-khamsah mencakup pentingnya menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Berikut dalil dan contoh di kehidupan sehari-hari.

Macam-Macam al Kulliyatu al-Khamsah beserta Contohnya
Ilustrasi Islam. foto/Istockphoto

tirto.id - Bagi kalangan muslim, hukum islam (maqashid al-syari'ah) diyakini sebagai panduan yang begitu sempurna. Hukum islam telah diatur dalam Al-Qur'an dengan tujuan mewujudkan kemaslahatan bagi umatnya, menghindarkan dari kesulitan, serta menolak mudarat.

Dalam Islam, kaum muslim dianjurkan untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan hartanya. Dalam bahasa Arab, itu disebut dengan istilah al-kulliyatul al-khamsah. Apabila kelima prinsip tersebut diamalkan dalam kehidupan, kemasalahan umat akan tercipta.

Apa yang Dimaksud dengan al-Kulliyatu al-Khamsah?

Al-kulliyatul al-khamsah terdiri atas dua kata bahasa Arab, yakni al-kulliyatul 'prinsip dasar' dan al-khamsah 'lima'. Dengan begitu, al-kulliyatul al-khamsah dapat dimaknai sebagai lima prinsip dasar hukum Islam.

Apa nama lain dari al-Kulliyatu al-Khamsah? Istilah al-kulliyatul al-khamsah dalam ushul fiqih disebut dengan maqashid al-khamsah, yang berarti lima tujuan, serta al-dharuriyyat al-khamsah, yang artinya lima kepentingan yang vital.

Al-kulliyatul al-khamsah secara sederhana merupakan lima prinsip dasar Islam yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan meliputi menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dampak negatif yang ditimbulkan jika al-kulliyatul al-khamsah tidak terwujudadalah kerusakan (mafsadat).

Para ahli ushul fiqih tidak pernah menyepakati urutan lima prinsip dasar Islam. Pengurutan tersebut dilakukan para mujtahid berdasarkan dalil Al-Qur'an dan hadis. Kendati demikian, urutan al-kulliyatul al-khamsah yang dituliskan di atas telah sesuai dengan pendapat Imam al-Ghazali dan jumhur ulama.

Macam-macam al Kulliyatu al-Khamsah

Seperti dijelaskan di atas, terdapat lima hal yang diatur dalam al-kulliyatu al-khamsah. Berikut penjelasan macam-macam al-kulliyatu al-khamsah:

1. Menjaga agama (hifzhu al-din)

Dalam al-kulliyatu al-khamsah, menjaga agama menjadi poin utama sebelum menjaga prinsip yang lain. Sebab, agama menjadi salah satu pokok alasan manusia hidup di dunia. Dalil al-kulliyatu al-khamsah dalam aspek menjaga agama termuat dalam Surah Az-Zariyat ayat 56 berikut:

"Tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Ku," (QS. Az-Zariyat [51]: 56).

Agama harus dijaga karena merupakan kumpulan akidah, ibadah, dan muamalah, yang mengatur hubungan manusia dengan Allah Swt. (habluminallah) dan sesama manusia (habluminannas).

2. Menjaga jiwa (al-nafs)

Menjaga keberlangsungan hidup menjadi prinsip dasar hukum Islam yang kedua setelah agama. Islam memberikan peringatan tegas terhadap segala perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Dalil al-kulliyatu al-khamsah termuat dalam Surah Al-Maidah ayat 32 sebagai berikut:

"Oleh karena itu, Kami menetapkan [suatu hukum] bagi Bani Israil bahwa siapa yang membunuh seseorang bukan karena [orang yang dibunuh itu] telah membunuh orang lain atau karena telah berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Sebaliknya, siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, dia seakan-akan telah memelihara kehidupan semua manusia. Sungguh, rasul-rasul Kami benar-benar telah datang kepada mereka dengan [membawa] keterangan-keterangan yang jelas. Kemudian, sesungguhnya banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi," (QS. Al-Maidah [5]: 32).

3. Menjaga akal (hifzhul al-'aql)

Akal adalah karunia agung dari Allah Swt. Hal itu juga yang membuat manusia berbeda dengan hewan dan makhluk lainnya. Maka dari itu, syariat Islam memerintahkan supaya menjaga akal, dan menggunakannya untuk mempelajari ilmu pengetahuan.

4. Menjaga keturunan (hifzhu al-nasl)

Menjaga keturunan merupakan salah satu tujuan agama. Syariat menyertakan berbagai syarat, rukun, dan ketentuan pernikahan dengan tujuan menjaga keturunan. Maka dari itu, Islam menganjurkan pernikahan dan melarang perzinahan. Dalam hadis dari Abdullah bin Mas'ud Ra., Rasulullah saw. pernah bersabda sebagai berikut:

“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa dapat menahan syahwatnya.” (HR. Bukhari).

5. Menjaga harta (hifzhul al-mal)

Islam memerintahkan umatnya untuk bekerja secara halal guna mencari rezeki yang berkah. Setelah rezeki diperoleh, harapannya muslim dapat bertahan hidup secara layak serta beribadah dengan tenang. Maka dari itu, Islam begitu memperhatikan masalah harta benda kaum muslim. Allah Swt., dalam Surah Al-Jumuah ayat 10, berfirman sebagai berikut:

"Apabila salat [Jumat] telah dilaksanakan, bertebaranlah kamu di bumi, carilah karunia Allah, dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung," (QS. Al-Jumuah [62]: 10).

Bagaimana Contoh Penerapan al Kulliyatul Khamsah dalam Kehidupan Sehari-hari?

Cara menjaga al-kulliyatu al-khamsah dilakukan melalui dua kaidah. Pertama, min nahiyati al wujud yakni memelihara dan menjaga sesuai yang dapat mempertahankan keberadaanya. Kedua, min nahiyati al-'adam yaitu mencegah sesuai yang menyebabkan tindakan.

Contoh penerapan al-kulliyatu al-khamsah melalui cara min nahiyati al wujud dan min nahiyati al-'adam adalah sebagai berikut:

1. Menjaga agama

Min nahiyati al wujud: mendirikan salat dan zakat.

Min nahiyati al-'adam: hukuman bagi orang yang murtad seperti hukuman mati di Aceh.

2. Menjaga jiwa

Min nahiyati al wujud: minum dan makan, sesuai kebutuhan tubuh.

Min nahiyati al-'adam: hukum qisas dan diyat atau pembayaran ganti rugi atas tindak pidana terhadap tubuh dan jiwa.

3. Menjaga akal

Min nahiyati al wujud: mencari ilmu dan belajar, misalnya menempuh pendidikan setinggi-tingginya.

Min nahiyati al-'adam: hukuman bagi peminum khamar seperti dicambuk 40-80 kali.

4. Menjaga keturunan

Min nahiyati al wujud: menikah.

Min nahiyati al-'adam: hukuman bagi pelaku zina seperti dicambuk 100 kali hingga dirajam.

5. Menjaga harta

Min nahiyati al wujud: bekerja dan mencari rezeki, misalnya dengan cara melakukan jual-beli.

Min nahiyati al-'adam: hukum bagi pencuri seperti dipenjara 5 tahun hingga denda di Indonesia.

Baca juga artikel terkait PENDIDIKAN AGAMA ISLAM atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Fadli Nasrudin