Menuju konten utama

Gerakan Ayah Ambil Rapor, Adakah Dispensasi Telat Masuk Kantor?

Kemendukbangga/BKKBN telah mengimbau Gerakan Ayah Mengambil Rapor ke Sekolah. Gerakan ayah ambil rapor ini akan memberikan dispensasi telat masuk kantor.

Gerakan Ayah Ambil Rapor, Adakah Dispensasi Telat Masuk Kantor?
Ilustrasi Gerakan Ayah Ambil Rapor di Sekolah. foto/antaranews
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) telah memperkenalkan gerakan ayah ambil rapor siswa ke sekolah. Adakah dispensasi telat masuk kantor untuk para ayah yang mengambil raport siswa?

Imbauan mengenai Gerakan Ayah Mengambil Rapor ke Sekolah (GEMAR) ini menyasar seluruh ayah di Indonesia. Mulai dari ayah yang punya anak di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Informasi imbauan supaya ayah datang ke sekolah dan mengambil rapor siswa ini termaktub dalam Surat Edaran (SE) Mendukbangga/Kepala BKKBN Nomor 14 Tahun 2025 bertanggal 1 Desember 2025.

Apa itu Gerakan Ayah Mengambil Rapor ke Sekolah?

Secara garis besar, Gerakan Ayah Mengambil Rapor ke Sekolah adalah gerakan besutan Kemendukbangga/BKKBN yang mengajak para orang tua laki-laki untuk hadir di sekolah dan menerima hasil pembelajaran siswa.

Melansir keterangan dalam SE Mendukbangga/Kepala BKKBN di atas, GEMAR berfungsi untuk meningkatkan peran ayah. Khususnya peran mereka dalam kegiatan pengasuhan dan pendidikan anak.

Dokumen terkait mencantumkan penjelasan bahwa ayah yang anaknya masih bersekolah bisa hadir langsung saat momen pengambilan rapor. Adapun rapor siswa biasa dibagikan setiap akhir semester.

Pada momen ini, orang tua siswa biasanya akan mendapatkan sejumlah nasihat tertentu dari pihak tenaga pendidik. Hal yang disampaikan dapat berupa saran, informasi perkembangan, dan sebagainya.

Jadwal Gerakan Ayah Mengambil Rapor ke Sekolah ini baru mulai berlaku pada Desember 2025. Tanggal kepastiannya menyesuaikan dengan kebijakan kalender pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 di setiap sekolah.

Kendati termasuk imbauan pemerintah, Gerakan Ayah Mengambil Rapor ke Sekolah tidak termasuk aturan wajib dan tidak perlu dijadikan pedoman mutlak. Lantas, apakah ayah yang mengambil raport siswa diberikan dispensasi?

Adakah Dispensasi Telat Masuk Kantor bagi Ayah yang Mengambil Rapor ke Sekolah?

Berdasarkan imbauan resmi, ada dispensasi telat masuk kantor untuk ayah yang berperan mengambil rapor ke sekolah. Pihak Kemendukbangga/BKKBN berharap agar pemerintah maupun swasta memberikan dispensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi.

Ada pula pemberian apresiasi kepada orang tua laki-laki yang mengikuti Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) dalam pengambilan rapor siswa. Hadiah tersebut akan diberikan kepada sepuluh ayah yang beruntung.

Ayah hanya perlu mengunggah foto di media sosial sekaligus memperlihatkan kebersamaannya dengan anak ketika mengambil rapor ke sekolah. Unggahan wajib menggunakan tagar #sekolahbersamaayah, #GATI, serta menandai akun IG Kemendukbangga/BKKBN dan GATI Kemendukbangga.

Ingin membaca lebih banyak artikel yang membahas seputar pengambilan rapor siswa di sekolah PAUD-SMA? Pantau terus informasi terbaru mengenai raport siswa di laman berikut.

Info Raport Siswa

Baca juga artikel terkait RAPORT SISWA atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Edusains
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Indyra Yasmin