tirto.id - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk baru saja mengubah aturan alokasi bagasi untuk penumpang per 1 September 2026. Berbeda dari sebelumnya yang menghitung bagasi berdasarkan total berat, sistem baru yang disebut skema Piece Concept akan menentukan hak bagasi berdasarkan jumlah koli atau koper sekaligus batas berat masing-masing koli.
Karena itu, Direktur Transformasi Garuda Indonesia, Neil Raymond Mills, menilai penerapan skema bagasi baru atau Piece Concept membutuhkan masa adaptasi bagi penumpang. Sebab, perubahan tersebut tidak hanya memberikan tambahan alokasi bagasi, tetapi juga mengubah cara penumpang mengatur barang bawaan.
“Kami memahami bahwa penerapan skema baru membutuhkan proses adaptasi. Karena itu, prioritas kami adalah memastikan transisi ini berlangsung sejelas dan semudah mungkin, sekaligus memastikan tim kami siap membantu pelanggan di sepanjang perjalanan,” ujar Neil dalam keterangan resmi, Rabu (9/9/2026).
Dalam skema baru, penumpang kelas ekonomi untuk penerbangan domestik mendapatkan satu koli bagasi dengan berat maksimal 23 kilogram. Sebelumnya, penumpang memperoleh jatah bagasi 20 kilogram berdasarkan total berat.
Untuk penerbangan internasional kelas ekonomi, penumpang memperoleh dua koli dengan berat maksimal 23 kilogram per koli. Sementara, penumpang kelas bisnis dan First Class dapat memperoleh hingga dua koli dengan berat maksimal masing-masing 32 kilogram, bergantung pada rute dan ketentuan tiket.
Dengan demikian, Garuda menilai skema baru juga memberikan tambahan kapasitas bagi sejumlah penumpang.
Pada penerbangan internasional, misalnya, alokasi bagasi kelas ekonomi yang sebelumnya dapat mencapai 30 kilogram berubah menjadi dua koli dengan kapasitas masing-masing 23 kilogram. Namun, hak bagasi tetap bergantung pada rute, kelas penerbangan, dan ketentuan tiket yang dimiliki penumpang.
Meski begitu, penumpang tetap memiliki pilihan apabila membutuhkan kapasitas bagasi lebih besar dari hak yang tercantum dalam tiket. Maskapai menyediakan layanan tambahan berupa penambahan jumlah koli serta layanan heavy bag untuk bagasi yang melebihi batas berat per koli. Penggunaan layanan tersebut tetap mengikuti ketentuan mengenai berat dan dimensi bagasi.
Garuda juga menyediakan informasi mengenai hak bagasi, tarif layanan tambahan, serta ketentuan Piece Concept melalui kanal resminya.
"Informasi tersebut menjadi bagian dari edukasi selama masa transisi, terutama agar penumpang memahami perbedaan antara penambahan jumlah koli dan kelebihan berat per koli sebelum keberangkatan," lanjut Neil.
Selain informasi melalui kanal penjualan, Garuda menyiapkan petugas layanan pelanggan di berbagai titik perjalanan. Area penataan ulang atau repacking juga tersedia di sejumlah bandara untuk membantu penumpang menyesuaikan barang bawaan sebelum proses check-in.
“Prioritas kami adalah memastikan transisi ini berlangsung sejelas dan semudah mungkin,” kata Neil.
Garuda menyatakan akan terus memantau penerapan kebijakan tersebut sekaligus mengumpulkan masukan dari pelanggan. Evaluasi dilakukan untuk melihat apakah skema baru dapat diterapkan secara konsisten di seluruh titik layanan.
"Evaluasi dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan masukan masyarakat dan laporan berkala Garuda Indonesia, agar penerapannya selaras dengan karakteristik pengguna jasa serta kesiapan ekosistem penerbangan nasional," tutur dia.
Untuk tiket yang diterbitkan sebelum 1 September 2026, hak bagasi tetap mengikuti ketentuan yang tercantum pada tiket, termasuk apabila penerbangan dilakukan setelah skema Piece Concept mulai berlaku.
Garuda juga mengingatkan penumpang yang melakukan penerbangan lanjutan atau menggunakan lebih dari satu maskapai untuk memeriksa ketentuan bagasi pada seluruh rangkaian penerbangan. Sebab, ketentuan bagasi pada penerbangan yang dioperasikan maskapai berbeda dapat mengikuti aturan masing-masing.
"Garuda Indonesia akan terus memantau pelaksanaan kebijakan dan masukan pelanggan sebagai dasar penyempurnaan layanan. Tambahan kapasitas, pilihan layanan sesuai kebutuhan, serta penguatan edukasi dan pendampingan diharapkan membantu penumpang mempersiapkan perjalanan dengan lebih pasti," jelas Neil.
Sementara itu, di media sosial, perubahan tersebut mendapat respons beragam. Sejumlah pengguna menilai tambahan kapasitas menjadi keuntungan dari penerapan Piece Concept. Namun, ada pula penumpang yang mempertanyakan fleksibilitas jumlah koper.
Salah satu persoalan yang muncul adalah ketika penumpang membawa lebih dari satu koper, tetapi total berat seluruh koper masih berada di bawah batas bagasi yang diperoleh. Misalnya, penumpang ekonomi domestik memiliki hak satu koli dengan berat maksimal 23 kilogram. Jika penumpang membawa dua koper masing-masing 10 kilogram, total beratnya memang hanya 20 kilogram. Namun, kedua koper tersebut tetap dihitung sebagai dua koli.
Artinya, koper kedua dapat dikenakan biaya tambahan sesuai ketentuan yang berlaku meskipun total berat barang bawaan belum mencapai 23 kilogram.
Seiring dengan sorotan tersebut, Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) meminta agar Garuda memberikan kejelasan terkait biaya tambahan, kecukupan masa sosialisasi, serta kesesuaian pengaturan jumlah koli dengan ketentuan pelayanan bagasi dan perlindungan konsumen.
APJAPI juga menekankan pentingnya informasi yang lengkap sejak sebelum pembelian tiket, sehingga penumpang dapat mempertimbangkan pilihan layanan dan memperhitungkan keseluruhan kebutuhan perjalanan. Masukan tersebut memperlihatkan bahwa edukasi perlu mencakup tambahan manfaat sekaligus konsekuensi perubahan skema, melalui contoh pengemasan dan penjelasan biaya yang mudah dipahami.
"Dalam konteks penyempurnaan layanan, perhatian tersebut dapat menjadi bahan evaluasi terhadap jangkauan sosialisasi, konsistensi penjelasan di kanal penjualan, serta pendampingan di bandara. Keberatan APJAPI mengenai kesesuaian aturan merupakan aspek tersendiri yang memerlukan pembahasan dengan regulator," ungkap Ketua APJAPI, Alvin Lie.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





































