tirto.id - Nama I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara kembali menjadi sorotan. Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk itu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Humpuss Maritim Internasional Tbk (HUMI).
Manajemen HUMI mengungkapkan, surat pengunduran diri Ari Askhara telah diterima perseroan pada 14 Agustus 2026. Informasi tersebut disampaikan melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Pada tanggal 14 Agustus 2026, perseroan telah menerima surat pengunduran diri Bapak I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra dari jabatannya selaku Direktur Utama Perseroan," tulis manajemen HUMI dalam keterbukaan informasi, dikutip Sabtu (22/8/2026).
Meski telah mengajukan pengunduran diri, keputusan tersebut belum berlaku efektif. Pengunduran diri Ari Askhara masih harus mendapatkan persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan agenda perubahan susunan pengurus perseroan. Jadwal RUPSLB akan disampaikan lebih lanjut oleh HUMI.
"Sampai dengan RUPSLB dimaksud, pengurusan dan pengelolaan Perseroan untuk tetap dilaksanakan oleh Direksi, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjut manajemen.
Ari Askhara sendiri baru menduduki posisi Direktur Utama HUMI pada awal 2026. Ia ditunjuk dalam RUPSLB HUMI yang digelar pada 14 Januari 2026, menggantikan Tirta Hidayat. Di tengah proses pengunduran dirinya dari HUMI, Ari Askhara masih tercatat efektif sebagai Direktur Utama PT GTS Internasional Tbk (GTSI).
Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai CEO PT Sarana Bali Dwipa Jaya, Senior Partner Business Finance di Barid Consultant, serta Partner di PT TRG Investama pada 2023.
Profil Ari Askhara
Ari Askhara merupakan sosok yang lama berkarier di sektor perbankan, perusahaan swasta hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namanya semakin dikenal publik setelah dipercaya menduduki posisi Direktur Utama Garuda Indonesia pada 2018.
Pria kelahiran 13 Oktober 1971 tersebut merupakan lulusan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada. Ia meraih gelar Sarjana Ekonomi pada 1994, kemudian melanjutkan pendidikan S2 Administrasi Bisnis Internasional di Universitas Indonesia.
Karier profesional Ari dimulai sebagai bankir di Bank Ekspor Impor Indonesia. Bank tersebut melebur bersama Bank Bumi Daya, Bank Pembangunan Indonesia, dan Bank Dagang Negara hingga terbentuklah Bank Mandiri dalam perjalanannya. Selama sekitar 11 tahun berkarier di bank tersebut, Ari terakhir menduduki posisi Assistant Vice President.
Pada 2005, Ari mulai memperluas kariernya ke sejumlah perusahaan internasional. Ia pernah menjabat sebagai Vice President Deutsche Bank, Direktur Barclays Investment Bank, Direktur Keuangan Petrosand Indonesia hingga Head of Natural Resources Indonesia di ANZ Bank.
Setelah berkarier di sektor swasta dan perbankan internasional, Ari berkarier di lingkungan BUMN pada Mei 2014. Ia dipercaya menjadi Direktur Keuangan Pelindo III. Kariernya di lingkungan BUMN kemudian berlanjut ke Garuda Indonesia. Sekitar tujuh bulan setelah bergabung dengan Pelindo III, Ari ditunjuk sebagai Direktur Keuangan Garuda Indonesia.
Pada 2016, ia kembali berpindah ke perusahaan pelat merah lain, yakni PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Di perusahaan konstruksi tersebut, Ari dipercaya sebagai Direktur Human Capital dan Pengembangan Sistem.
Pernah Pimpin Garuda Indonesia
Puncak karier Ari Askhara di BUMN terjadi ketika ia dipercaya memimpin Garuda Indonesia. Ia resmi dilantik sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia pada September 2018, menggantikan Pahala Mansury.
Namun, masa kepemimpinannya di maskapai nasional tersebut tidak berlangsung lama. Pada 2019, Ari dicopot dari jabatan Direktur Utama Garuda Indonesia setelah mencuat kasus penyelundupan sepeda Brompton dan sepeda motor Harley-Davidson yang ditemukan dalam pesawat baru Garuda Indonesia.
Kasus terseini but menjadi sorotan setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir mengungkap temuan tersebut pada akhir 2019. Perkara tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum. Pada 2021, jaksa penuntut umum menuntut Ari Askhara dengan hukuman satu tahun penjara terkait kasus penyelundupan sepeda Brompton dan motor Harley-Davidson.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa dalam penahanan," demikian tuntutan yang dibacakan pada 24 Mei 2021, sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tangerang.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Ari membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda atau pendapatannya dapat disita dan dilelang untuk membayar denda.
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id































