tirto.id - Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia (FSPMKI) mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjatuhkan sanksi penurunan akreditasi hingga pembekuan izin operasional terhadap rumah sakit yang mengeksploitasi dokter internship atau dokter magang.
Hal ini menyusul kasus meninggalnya dr Myta Aprilia Azmy, dokter internship di RSUD Kuala Tungkal, Jambi.
“Menjatuhkan sanksi progresif berupa penurunan level akreditasi rumah sakit, pembekuan wahana internship yang 'nakal', hingga pembekuan izin operasional bagi rumah sakit yang melakukan pelanggaran berat yang membahayakan nyawa tenaga medis,” ujar Ketua Umum FSPMKI, dr. Roy Tanda Anugrah Sihotang, dalam diskusi yang digelar daring, Rabu (20/5/2026) malam.
Menurut Roy, saat ini masih banyak fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit pemerintah, yang tidak mematuhi aturan ketenagakerjaan terhadap dokter internship. Padahal, katanya, UU Cipta Kerja (UU Nomor 6 Tahun 2023) sama sekali tidak mengubah pasal terkait pemagangan pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“FSPMKI menuntut pemenuhan hak-hak normatif dokter internship dan magang kesehatan sesuai regulasi ketenagakerjaan terkini,” ujar dia.
Roy bilang, pemagang memiliki Hak Atas Perjanjian Kerja Secara Tertulis (Pasal 22 UU 13 Tahun 2003). Tanpa perjanjian tertulis yang sah, status magang demi hukum berubah menjadi pekerja/buruh tetap perusahaan.
FSPMKI juga menyoroti kompensasi, uang saku layak aturan jam kerja ketat, hak cuti tahunan penuh, hingga perlindungan hak cuti haid bagi para pekerja medis, terutama internship.
“Pekerja/buruh medis perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid,” tuturnya.
Oleh karena itu, FSPMKI juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menurunkan pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan audit terhadap kepatuhan jam kerja dan standar keselamatan kerja di fasilitas kesehatan seluruh Indonesia
“Melalui Manifesto ini, kami bersatu untuk memastikan tidak boleh ada lagi 'dr. Myhta-dr. Myhta' berikutnya di Indonesia. Jaminan perlindungan kerja nakes adalah harga mati demi martabat profesi dan keselamatan pelayanan kesehatan masyarakat," kata Roy Sihotang.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





























