Menuju konten utama

Fenomena 8.0.4 di Kalangan ASN: Zona Nyaman yang Jadi Beban

Fenomena 8.0.4 di kalangan ASN alias menganggur di jam kerja merupakan bentuk kemalasan yang dibiarkan terus berlangsung.

Fenomena 8.0.4 di Kalangan ASN: Zona Nyaman yang Jadi Beban
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menandatangani pakta integrias saat Apel Ikrar Netralitas ASN pemerintah Aceh pada pilkada 2024 di Banda Aceh, Aceh, Kamis (26/9/2024). ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.

tirto.id - Istilah 8.0.4 yang disampaikan Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, di depan para pegawainya yang indisipliner nampaknya bukan lagi sekadar candaan di kalangan birokrasi. Dalam apel pembinaan pegawai di Kemensos pada Kamis (26/3/2026), dia secara gamblang menyindir pola kerja administratif yang hanya berorientasi pada kehadiran formal.

Padahal, status sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan kehormatan sekaligus amanah dari negara yang harus dijaga.

“Ada yang menyebut 8.0.4. Datang jam 8, kosong tidak melakukan apa-apa, jam 4 [sore] pulang,” ujar pria yang akrab disapa Gus Ipul dalam apel.

Pola kerja semacam itu dinilainya tak mencerminkan tanggung jawab ASN sebagai pelayan publik. Terlebih lagi, kementeriannya itu memiliki tugas yang berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat, seperti dengan mereka yang rentan, fakir miskin, dan terdampak bencana.

Bila ditelisik, sebenarnya persoalan ketidakpatuhan ASN ini dimulai sejak pintu masuk di rekrutmen. Ketidaksesuaian keahlian atau pendidikan dengan posisi yang diduduki hingga praktik-praktik tak sehat seringkali ditemukan dalam pengangkatan ASN. Akibatnya, aparatur yang masuk ke dalam sistem kerap tak memiliki kapasitas dan integritas yang dibutuhkan.

“Jadi dia yang andalin cuma ya kepatuhan rutinitas aja,” kata Pengamat Kebijakan Publik dari Universtias Trisakti, Trubus Rahadiansyah, dihubungi Tirto, Jumat (27/3/2036).

Budaya “cari muka” atau carmuk juga menjadikan kebiasaan 8.0.4 menjamur di kalangan ASN karena dirasa lebih dihargai dibandingkan kompetensi yang dimiliki. Pegawai yang inovatif dan benar-benar cerdas akhirnya justru tersisih.

Dalam struktur birokrasi, kondisi ini menciptakan efek berantai. Pimpinan dengan kapasitas rendah cenderung merekrut bawahan yang loyal secara personal.

Sebenarnya, pengukuran cara kerja di kalangan ASN ini juga cenderung formal dengan mencakup kompetensi, inovasi, hingga output kerja. Namun dalam praktiknya, yang paling mudah adalah menentukan kehadiran fisik. Di banyak instansi, kualitas pekerjaan, dampak kebijakan, atau inovasi sering kali menjadi nomor sekian.

Akibatnya, pegawai yang pasif namun selalu hadir tetap dianggap aman. Sebaliknya, kinerja yang seharusnya menjadi ukuran utama justru kabur.

“Jadi akhirnya lebih fokus kepada absensi ya, bukan hasil gitu. Jadi akhirnya ya orang yang diam tapi hadir, yang penting hadir itu tetap aman, kinerjanya tetap dianggap baik,” kata Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyudi Askar, Jumat (27/3/2026).

Masalah lain muncul dari kaburnya indikator kinerja. Evaluasi birokrasi dinilai Media terlalu kaku dan tidak memberikan kejelasan. Banyak pimpinan bahkan kesulitan mendefinisikan target kerja harian, mingguan, hingga output yang terukur.

Terlebih lagi, beberapa pimpinan seringkali tak banyak berkomunikasi langsung dengan pegawainya. Dalam kondisi seperti itu, pengawasan dengan indikator kinerja praktis tidak berjalan.

Penyerahan surat keputusan PPPK Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal (tengah) bersama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pemerintah daerah usai penyerahkan surat keputusan pengangkatan di halaman Balai Kota, Banda Aceh, Aceh, Rabu (15/10/2025).ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/bar

Masalah Ketimpangan Beban Kerja hingga Kakunya Komando

Media melihat persoalan juga terletak pada distribusi unit kerja yang timpang. Jumlah dan tugas satu unit kadang membuat orang di dalamnya tak terlalu berperan. Akibatnya, efisiensi kerja sulit tercapai.

“Ada unit kelebihan pegawai sampai pegawainya itu enggak ada kerjaan sama sekali, dan juga sebaliknya,” kata Media.

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, juga menilai

fenomena ASN menganggur ini merupakan bentuk kemalasan yang dibiarkan terus berlangsung.
Pegawai merasa tak memiliki target yang harus dipenuhi dan atasan tidak hadir mengawasi. Bahkan muncul pola ketika pimpinan tidak di tempat, aktivitas ikut berhenti.

Hal ini berbanding terbalik dengan sektor swasta yang menuntut inisiatif. ASN justru bekerja dalam kerangka komando yang kaku, yang tak bisa menciptakan pekerjaan atau inovasi tanpa instruksi atasan.

Akibatnya, ruang inovasi menyempit. Pegawai cenderung pasif, menunggu perintah, dan menghindari risiko.

“Kalau dia membuat pekerjaan sendiri dengan ide kreatifnya enggak bisa, kecuali izin dari atasannya,” kata Agus, Jumat (27/3/2026).

Penyerahan SK CPNS di Jakarta

Sejumlah CPNS mengikuti acara penyerahan SK CPNS di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025). ANTARA FOTO/Jasmine Nadhya Thanaya/YU

ASN Menjadi Terlalu Nyaman

Status seorang sebagai ASN dianggap banyak orang sebagai jaminan hidup dan kenikmatan karena sulit dilakukan pemecatan langsung. Keyakinan bahwa sesama ASN tidak akan saling menjatuhkan juga menjadi fondasi yang dipegang.

Fenomena lain yang mulai muncul adalah penurunan minat terhadap jabatan tinggi. Bagi sebagian ASN, Trubus menilai tanggung jawab yang besar tidak sebanding dengan tambahan penghasilan yang diterima. Akibatnya, motivasi untuk berprestasi dan naik jabatan pun ikut melemah.

Melansir pernyataan Mensos Saifullah, ASN akan dijatuhkan sanksi dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam aturan tersebut, hukuman disiplin terbagi menjadi ringan, sedang, hingga berat.

Dari PP 11/2017, sesuai pasal 253, PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. Jika merujuk pada PP 94/2021 pasal 11 ayat (2) tentang Disiplin PNS, hukuman disiplin berat dijatuhkan bagi PNS yang tidak memenuhi beberapa ketentuan, salah satunya masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

Reformasi dan Jalan Panjang Pembenahan

Meski berbagai regulasi dan reformasi telah dirancang, implementasi masih menjadi tantangan utama. Trubus menekankan bahwa perbaikan harus dimulai dari rekrutmen dan sistem sanksi harus diperkuat.

Digitalisasi melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) juga dinilai dapat mengurangi ketergantungan pada jumlah ASN, sekaligus meningkatkan efisiensi.

Selain itu, reformasi harus dimulai dari audit distribusi sumber daya manusia, diikuti dengan redistribusi yang lebih rasional. Pembenahan manajemen juga menjadi kunci untuk menciptakan perubahan nyata.

Secara struktural, birokrasi memiliki rantai komando yang jelas. Namun dalam praktiknya, instruksi sering kali tidak berjalan efektif. Agus menekankan bahwa perubahan harus dimulai dari pucuk kepemimpinan. Presiden dan menteri perlu memastikan sistem pengawasan, sanksi, dan penghargaan berjalan konsisten hingga ke level bawah.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan bahwa fenomena 8.0.4 tak boleh terus dibiarkan. ASN seharusnya bisa berkinerja dengan baik.

Ke depan, BKN akan mendorong penerapan sistem e-kinerja harian di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Melalui sistem ini, setiap aktivitas ASN diharapkan tercatat secara harian dan terukur.

Dia juga memastikan akan membantu mendampingi dalam menerapkan sistem e-kinerja.

“Sudah seharusnya setiap ASN berkinerja. Tidak boleh 8.0.4. Akan bagus bila KL dan Pemda membuat E-Kinerja harian sehingga semua yang dikerjakan ASN bisa dimonitor harian,” jelas Zudan kepada Tirto.

Baca juga artikel terkait APARATUR SIPIL NEGARA atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - News Plus
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto