Menuju konten utama

Fakta Sidang Uji Materi MK soal Batas Usia Cawapres 35 Tahun

Fakta-fakta sidang uji materi MK soal batas usia Capres dan Cawapres jadi 35 tahun.

Fakta Sidang Uji Materi MK soal Batas Usia Cawapres 35 Tahun
ilustrasi pemilihan umum.foto/shutterstock

tirto.id - Sidang uji materi soal batas usia calon presiden dan wakil presiden sedang menjadi sorotan, terlebih sejumlah pihak menilai hal itu sebagai upaya untuk meloloskan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka supaya bisa bertarung di Pilpres 2024.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menjawab isu soal nama putranya sekaligus Wali Kota Surakarta itu mendampingi Prabowo Subianto sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Ia mengaku mendengar kabar tersebut, tetapi menilai hal itu sulit terjadi. Alasan pertama yaitu, soal umur yang tak mungkin Gibran maju pada kontestasi Pilpres 2024.

"Itu juga aja didengerin. Pertama umur," kata Jokowi.

Gibran saat ini berumur 35 tahun, sementara syarat minimal pencalonan presiden dan wakil presiden yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah 40 tahun.

Kedua, Jokowi menyinggung soal kinerja Gibran yang baru dua tahun menjadi kepala daerah. "Yang kedua baru 2 tahun aja jadi walikota. Yang logis aja lah," tegas Jokowi.

PSI dan Partai Garuda Gugat Batas Usia Capres & Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan sidang perdana uji materi atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Selasa, 1 Agustus 2023 kemarin.

Setidaknya ada tiga gugatan yang diajukan yaitu perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023. Gugatan itu meminta pengembalian batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 35 tahun.

Ada tiga pihak yang melayangkan gugatan uji materi ini sejak 9 Maret 2023 yakni:

  • Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi bersama kuasa hukum Michael. Ajuan mereka diberikan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 pada 9 Maret 2023.
  • Sekjen Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana, didampingi kuasa hukum Desmihardi dan Malik Ibrahim. Gugatan mereka diterima dengan nomor perkara 51/PUU-XXI/2023 pada 2 Mei 2023.
  • Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, didampingi kuasa hukum Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman. Nomor perkaranya yaitu 55/PUU-XXI/2023 pada 5 Mei 2023.

Pasal Apa yang Digugat?

Uji materi dilakukan pada Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017. Pasal tersebut menyebutkan aturan batas usia capres dan cawapres adalah 40 tahun. Para penggugat menginginkan agar batas minimal usia ini dikembalikan menjadi 35 tahun seperti pemilu sebelumnya

Agenda perdana sidang pemeriksaan MK atas perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 adalah mendengarkan keterangan dari DPR dan pemerintah. Secara implisit, pemerintah dan DPR setuju ketentuan yang diperkarakan dievaluasi seperti permohonan dalam tiga perkara yang disidangkan.

Kendati demikian, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mempertanyakan berbagai hal terkait uji materi ini. Di antara pertanyaan soal alasan pemerintah dan DPR dulunya menaikkan batas usia minimum capres dan cawapres, alasan MK perlu turun tangan, hingga alasan DPR membandingkannya dengan ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres di luar negeri.

Saldi juga mempertanyakan apabila kebijakan batas usia minimum capres dan cawapres diubah, kapan beleid akan diberlakukan. Di sisi lain, pendaftaran capres dan cawapres akan digulirkan beberapa bulan lagi. Pelaksanaan Pemilu 2024 sudah terlalu dekat.

Jika nantinya uji materi ini akhirnya lolos di MK, ada peluang bagi partai politik menaikkan calon berusia muda untuk setidaknya mengisi posisi cawapres mendampingi para capres yang sudah diumumkan beberapa koalisi parpol. Calon muda tersebut menjadi magnet untuk meningkatkan elektabilitas capres.

Beda Batas Usia Capres dan Cawapres Pemilu 2024 dengan Pemilu Sebelumnya

Ketetapan batas usia capres dan cawapres telah mengalami perubahan semenjak disahkannya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada 15 Agustus 2017. Sebelumnya, pemilihan umum (pemilu) presiden dan wakil presiden diatur dengan UU Nomor 42 Tahun 2008 untuk Pilpres 2009.

Ada pun hal yang berkenaan dengan persyaratan batas minimal usia capres dan cawapres pada UU Nomor 42 Tahun 2008, terdapat pada Pasal 5 huruf o. Di situ disebutkan syarat capres dan cawapres "berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun."

Ketentuan usia minimal 35 tahun juga diberlakukan pada Pilpres 2004. Batas minimal usia capres dan cawapres termaktub pada Pasal 6 huruf q di UU Nomor 23 Tahun 2003.

Sembilan tahun kemudian diberlakukan aturan main pemilu dengan keluarnya UU Nomor 7 Tahun 2017. Pada undang-undang ini, batas minimal usia capres dan cawapres dinaikkan menjadi 40 tahun. Hal itu tertuang pada Pasal 169 huruf q yang menyebutkan "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun".

Baca juga artikel terkait URGENT atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Politik
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Alexander Haryanto