Menuju konten utama

Fakta-Fakta Pembunuhan di Warakas, Motif, & Kronologi

Cek fakta-fakta dan update kasus pembunuhan di Warakas. Seorang anak bunuh seluruh anggota keluarga diduga karena motif sakit hati.

Fakta-Fakta Pembunuhan di Warakas, Motif, & Kronologi
Ilustrasi Pembunuhan. foto/istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id -

Setelah kurang lebih satu bulan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan satu keluarga di Jalan Warakas 5, Gang 10, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat (2/1/2026). Berikut fakta, motif, dan kronologi lengkapnya.

Penyelidikan yang dipimpin oleh Polres Metro Jakarta Utara mengungkap fakta pelaku pembunuhan di Warakas adalah anak ketiga yang sebelumnya menjadi korban selamat, AS (22).

“Sehingga kami menetapkan saudara AS sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut dimana saudara AS memang dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoeseno Gradiarso Sukahar dikutip laman resmi Tribratanews Polri (9/2).

AS dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 467 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana, serta Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Fakta-fakta Pembunuhan di Warakas

Berikut fakta-fakta pembunuhan satu keluarga di Warakas, Jakarta Utara:

1. AS (22) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana

Polres Metro Jakarta Utara menetapkan AS yang merupakan anak ketiga sebagai pelaku pembunuhan terhadap ibu dan dua saudara kandungnya.

2. Tiga korban meninggal akibat keracunan

Korban berinisial SS (50), AAL (27), dan AAB (13) tewas di rumah kontrakan di Jalan Warakas, Tanjung Priok, pada 2 Januari 2026. Setelah diselidiki, penyebabnya adalah akibat keracunan.

3. Pelaku menggunakan racun tikus jenis zinc phosphate

AS disebut menggunakan racun tikus jenis zinc phosphate untuk membunuh semua keluarganya itu. Racun tersebut dicampurkan ke dalam rebusan air teh dan disuapkan kepada korban saat mereka tertidur.

"Berdasarkan hasil temuan yang kami dapat dari Laboratorium Kriminologi, tentunya kami melihat data yang diperolehkan saat itu bahwa yang ditemukan adalah zinc phosphate. Zinc phosphate adalah suatu senyawa kimia, yaitu terdiri dari Zn dan Phosphine, yang dikenal juga sebagai racun tikus yang disebut sebagai Rodensisida," ujar Peneliti Riset Toksikologi Kimia, Departemen Kimia, Laboratorium Kimia FMIPA Universitas Indonesia, Budiawan.

4. Pembunuhan dilakukan secara berencana dengan dua tahap

Korban terlebih dahulu dibuat pingsan, lalu kembali disuapi racun hingga meninggal dunia. Polres Metro Jakut menjerat AS dengan pembunuhan berencana.

5. Motif pembunuhan karena dendam keluarga

Pelaku mengaku sakit hati karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya. Hal itulah yang mendorong AS untuk melaksanakan aksi bejatnya.

“Motivasi dari pelaku adalah dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” jelas AKBP Onkoeseno.

6. Pelaku tidak dalam gangguan jiwa

AS melakukan tes kejiwaan yang menunjukkan jika tidak ada gangguan dalam dirinya sehingga ia bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tidak ditemukan gejala gangguan jiwa berat, namun memiliki pola kepribadian penyelesaian masalah tidak adaptif. Kemudian punya dorongan adanya agresifitas dan bercakap mental dalam mempertahankan perbuatannya," ujar Onkoseno.

Kronologi Lengkap Pembunuhan di Warakas & Motifnya

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada 2 Januari 2026 di sebuah rumah kontrakan di Jalan Warakas 5, Gang 10, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Sebelum kejadian, tersangka AS diketahui telah menyimpan dendam terhadap keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan kerap dimarahi oleh ibunya. Dengan motif tersebut, AS kemudian merencanakan pembunuhan terhadap ibu dan dua saudara kandungnya.

Tersangka terlebih dahulu membeli racun tikus jenis zinc phosphate di sebuah warung. Setibanya di rumah, racun tersebut dicampurkan ke dalam rebusan air teh yang ada di dalam panci.

Pada malam hari saat para korban terlelap tidur, AS terlebih dahulu membuat semua korban pingsan. AS kemudian menuangkan rebusan teh beracun itu ke dalam cangkir, lalu menyuapkannya ke mulut ketiga korban satu per satu hingga memastikan ketiganya benar-benar meninggal dunia.

Setelah kejadian, AS sempat berpura-pura menjadi korban selamat dan meminta tolong kepada warga pada pagi harinya, dengan alasan tidak mengetahui apa yang terjadi karena sedang berada di kamar mandi.

Petugas kepolisian yang menerima laporan kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan autopsi dan pemeriksaan forensik.

Hasil pemeriksaan toksikologi dari Laboratorium Kriminologi dan Puslabfor menemukan senyawa zinc phosphate di dalam tubuh para korban, yang merupakan racun tikus mematikan karena berubah menjadi gas phosphine di dalam tubuh dan merusak sel-sel organ vital.

Berdasarkan rangkaian bukti ilmiah, keterangan saksi, serta pengakuan pelaku, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka pada 4 Februari 2026.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra