Menuju konten utama

Fakta-fakta Baru Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY di Sleman

Berikut fakta-fakta terbaru kasus mutilasi mahasiswa UMY di Sleman.

Fakta-fakta Baru Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY di Sleman
Ilustrasi Mayat. foto/Istockphoto

tirto.id - Korban mutilasi di Sleman telah terungkap identitasnya, yakni mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bernama Redho Tri Agustian. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Polda DIY, FX Endriadi pada Senin, 31 Juli 2023.

Kepastian tersebut diperoleh melalui kecocokan hasil tes DNA yang bersumber dari sampel tulang, darah, dan potongan tubuh korban, dengan DNA orang tua dari Redho.

Jenazah mahasiswa Fakultas UMY tersebut nantinya diserahterimakan dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY. Kendati demikian, belum diketahui kapan jenazah diserahkan kepada keluarga Redho karena domisili mereka berada di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung.

Redho adalah korban kejahatan yang dilakukan W (29 tahun) dan RD (38 tahun). Redho sebelumnya dilaporkan hilang ke Polsek Kasihan, Bantul, pada 11 Juli 2023. Sehari setelahnya, atau pada 12 Juli 2023 petang, Redho dibunuh pelaku dan dimutilasi.

Potongan-potongan korban disebar pada lima titik terpisah yang berada wilayah Kabupaten Sleman. Salah satunya ditemukan warga yang hendak memancing di bawah jembatan yang menghubungkan Dusun Bangunkerto dan Wonokerto. Beberapa potongan tubuh lainnya ditemukan di sekitar Sungai Bedog, Bangunkerto, Turi, Sleman.

W dan RD ditangkap pada 15 Juli 2023 di Yogyakarta dan Jakarta. Redho diduga tewas setelah memperoleh kekerasan tidak wajar yang dilakukan pelaku, namun polisi tidak merinci jenis kekerasan tersebut. Motif pelaku melakukan mutilasi untuk menghilangkan jejak.

Fakta-fakta Seputar Mutilasi Mahasiswa UMY di Sleman

Sejumlah fakta ditemukan terkait kematian mahasiswa UMY, Redho, yang mengalami mutilasi. Berikut fakta-fakta tersebut:

1. Redho dengan kedua pelaku saling mengenal yang diduga tidak lepas dari aktivitasnya melakukan penelitian mengenai LGBT. Kemungkinan pelaku W dan RD adalah respondennya. Mereka berkenalan dari sebuah grup Facebook.

Menurut Wakil Rektor V Bidang Kerjasama dan Internasional UMY, Prof. Achmad Nurmandi, Redho sudah tiga bulan meneliti LGBT. Kendala yang dihadapi yaitu kesulitan masuk ke kelompok LGBT.

Kendati demikian, Nurmandi menampik jika Redho dikatakan seorang LGBT karena kebanyakan LGBT mencari pasangan yang sejajar kedudukannya.

2. Redho penerima dana hibah Kemendikbudristek 2023

Redho melakukan penelitian terhadap kelompok LGBT setelah memperoleh dana hibah dari Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek RI 2023.

Redho memilih tema penelitian seputar kelompok LGBT di Yogyakarta. Kendati demikian, saat ini belum diketahui latar belakang dirinya memilih tema tersebut.

Pihak UMY berencana mendalami data-data yang telah diperoleh Redho dari penelitiannya melalui laptopnya. Saat ini laptop ridho masih diamankan Polda DIY untuk barang bukti.

3. Profil pelaku W dan RD

Pelaku W merupakan warga Magelang. Dirinya tinggal di Sleman untuk bekerja di sebuah restoran. Sementara RD adalah warga DKI Jakarta yang memiliki pekerjaan berdagang kue di Bogor.

Saat keduanya berkenalan dengan Redho di grup Facebook, mereka memutuskan bertemu di Sleman.

RD ikut menyusul ke Sleman. Ketiganya lantas berkumpul di rumah kos W pada 11 Juli 2023 sampai akhirnya terjadi peristiwa kekerasan tidak wajar oleh W dan RD kepada Redho.

Barang bukti yang diamankan polisi dari rumah kos W antara lain pali, pacul, pisau, tali, tabung gas, kompor, panci, sepeda motor, dan ponsel. Barang bukti tersebut masih didalami untuk menemukan kaitannya dengan tindak pidana ini.

4. Pelaku memutilasi untuk menghilangkan jejak korban

W dan RD mengalami kepanikan setelah Redho dipastikan meninggal. Keduanya lantas memiliki pikiran memotong bagian tubuh korban untuk menghilangkan jejak. Kedua bahkan merebus bagian tangan dan kaki demi menghilangkan sidik jari korban.

5. Bagian-bagian tubuh yang dipotong

Ada berbagai bagian tubuh Redho yang dipotong pelaku. Rincian bagian tubuh tersebut meliputi satu potongan kepala, tangan kiri, dua potong bagian mata kaki, dan dua bagian tubuh yang tidak lagi berbentuk wajar. Kepala korban ditemukan setelah polisi menangkap W dan RD.

6. Pelaku terancam hukuman mati

Pelaku W dan RD dijerat polisi dengan Pasal 30 KUHP mengenai pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimalnya berupa hukuman mati.

Baca juga artikel terkait URGENT atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Politik
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Alexander Haryanto