Menuju konten utama

ESDM Kaji Skema Gross Split Tambang 70 Persen untuk Negara

Kementerian ESDM akan membawa skema gross split hasil mineral kepada Presiden Prabowo Subianto di Rapat Sidang Kabinet.

ESDM Kaji Skema Gross Split Tambang 70 Persen untuk Negara
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (24/10/2025). tirto.id/Natania Longdong

tirto.id - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mengungkapkan bahwa saat ini Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM sedang membahas skema gross split sebesar 70:30 untuk sektor pertambangan atau 70 persen pendapatan untuk pemerintah dan 30 persen untuk pengelola tambang.

“Itu yang ini gross split itu Kelihatannya. Itu masih dalam pembahasan. Itu nanti lagi dikaji oleh (Ditjen) Minerba,” katanya kepada awak media, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026).

Yuliot memastikan sampai saat ini belum ada kepastian terkait skema gross split mineral ini. Sebab, penentuan skema ditentukan melalui banyak pertimbangan, mulai dari harus adanya kajian teknis,ekonomi, dan harus pula mempertimbangkan potensi pendapatan negara.

“Jadi, tentu ini berdasarkan kajian teknis, ekonomis, dan juga mempertimbangkan pendapatan negara,” ujar dia.

Yuliot memastikan pelaksanaan gross split ini juga harus tetap memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi para pelaku usaha.

“Jadi kalau ini kita melihat dari target-target tentu ini kita lakukan percepatan untuk pengamanan dan juga harus ada kepastian hukum dan juga kepastian berusaha bagi pelaku usaha,” tambahnya.

Yuliot mengaku setelah seluruh pembahasan dan kajian rampung, Kementerian ESDM akan membawa skema gross split hasil mineral kepada Presiden Prabowo Subianto di Rapat Sidang Kabinet. Dus, skema final gross split dapat disepakati oleh seluruh anggota Kabinet Merah Putih.

“Nanti akan dibahas di sidang kabinet. Jadi yang memutuskan itu adalah sidang kabinet,” kata dia.

Sementara itu, sebelumnya Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba), Tri Winarno mengaku sempat mengkaji skema gross split 70:30. Namun, skema tersebut hanya menjadi salah satu skema untuk penerapan sistem bagi hasil pertambangan yang mirip seperti industri hulu minyak dan gas (migas) itu belum final.

“Yang jelas gini, untuk terkait dengan IUP [izin usaha pertambangan] dan lain sebagainya, ya kita akan evaluasilah. Sebetulnya, penerimaan negara, bagian negara itu, apakah sudah sesuai dengan pasal 33 atau belum, kira-kira gitu. Evaluasi itu segala kemungkinan. Tapi tidak hanya itulah [melalui skema gross split 70:30], [tidak] hanya itu nggak spesifik,” kata Tri kepada awak media di Komplek Parlemen, Kamis (4/6/2026).

Baca juga artikel terkait KEMENTERIAN ESDM atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama