Menuju konten utama

ELSAM Kritik Polres Ponorogo Merazia Ponsel Dalih Cegah Judol

Meski tujuannya baik, tetapi tindakan personel kepolisian tersebut merupakan bagian dari intrusi terhadap privasi individu. 

ELSAM Kritik Polres Ponorogo Merazia Ponsel Dalih Cegah Judol
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/6/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

tirto.id - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengkritik langkah Polres Ponorogo yang merazia ponsel warga dengan dalih untuk pencegahan judi online. Razia dilakukan personel Polres Ponorogo dengan memeriksa ponsel warga secara acak ketika menyasar warung-warung kopi hingga tempat nongkrong.

Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar, menilai meski tujuannya baik, tetapi tindakan personel kepolisian tersebut merupakan bagian dari intrusi terhadap privasi individu, yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan hak atas privasi.

Mengacu pada Pasal 26 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), telah diatur dan dijelaskan perihal kewajiban menghormati dan melindungi hak atas privasi seseorang.

Pasal ini menjelaskan bahwa hak atas privasi antara lain mencakup hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan, hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai, dan hak untuk tidak mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.

Hal itu juga sejalan dengan perlindungan konstitusional terhadap diri pribadi seseorang sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan juga Pasal 29 UU Nomor 39 Tahun1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).

Pasal 32 UU HAM bahkan menjamin kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan komunikasi melalui sarana elektronik yang tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah menurut hukum.

Penegasan itulah yang kemudian menjadi rujukan pengaturan Pasal 30 UU ITE (juga diatur dalam Pasal 332 UU No.1/2023 tentang KUHP), yang mengatur bahwa akses ilegal terhadap sistem elektronik orang lain dengan sengaja dan tanpa hak sebagai perbuatan pidana.

"Pertanyaannya, apakah polisi memiliki hak untuk mengakses sistem elektronik [termasuk ponsel] seseorang dalam suatu tindakan penggeledahan?" kata Wahyudi dalam keterangannya kepada Tirto, Jumat (12/7/2024).

Menurut Wahyudi, penggeledahan merupakan salah satu bentuk upaya paksa yang dapat dilakukan oleh penyidik, termasuk penyidik kepolisian. Dalam penggeledahan, jelas dia, penyidik dapat memasuki dan melakukan pemeriksaan di rumah tempat kediaman seseorang atau untuk melakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian seseorang.

"Upaya ini hanya dilakukan dalam dua kondisi, yakni tertangkap tangan atau adanya izin dari ketua pengadilan negeri setempat," ucap Wahyudi.

Namun, kata dia, agar tindakan penggeledahan sah sebagai bagian dari proses penyidikan, maka terlebih dahulu ada perbuatan pidana atau dugaan tindak pidana yang tengah disidik. Sebab, penggeledahan menjadi salah satu upaya paksa terhadap tersangka, dalam rangka pencarian alat bukti.

Oleh karena itu, jelas dia, tindakan polisi menggeledah secara paksa seseorang di area publik, dan bukan bagian dari proses penyidikan, dapat dikatakan sebagai tindakan sewenang-wenang terhadap privasi seseorang.

Lebih jauh, ia mengatakan dalam pelaksanaan tugas kepolisian memeriksa ponsel, perangkat tersebut dan isinya harus dilihat sebagai alat bukti elektronik. Seluruh data dari ponsel itu adalah bagian dari data pribadi yang harus dilindungi, tidak boleh dibuka secara semena-mena.

"Tindakan pembukaan terhadap isi dari ponsel baru dianggap sesuai dengan hukum (lawful), jika dilakukan untuk tujuan penyidikan setelah adanya dugaan tindak pidana. IMEI telepon, IP Address, nomor SIM Card, dan seluruh data yang ada pada ponsel seseorang, adalah bagian dari data pribadi orang tersebut, yang harus dilindungi," tutur Wahyudi.

Ia mengatakan, meskipun dalam ketentuan Pasal 15 dan Pasal 50 UU Perlindungan Data Pribadi diatur sejumlah klausul pengecualian, namun bagi kepolisian hanya berlaku untuk kepentingan proses penegakan hukum.

Pertanyaannya lagi, kata dia, apakah razia berkaitan dengan pencegahan judi online tersebut adalah bagian dari proses penegakkan hukum.

Khusus pada lingkungan Kepolisian, tambah dia, ketentuan Pasal 32 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 telah mengatur perihal perlunya memastikan perlindungan hak atas privasi dalam tindakan penggeledahan terhadap orang dan tempat/rumah.

"Dikatakan bahwa petugas wajib meminta maaf dan meminta kesediaan orang yang digeledah atas terganggunya hak privasi karena harus dilakukannya pemeriksaan. Dan kedua petugas dilarang melakukan tindakan penggeledahan secara berlebihan dan mengakibatkan terganggunya hak privasi yang digeledah," tutup Wahyudi.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Flash news
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi