tirto.id - Terdakwa suap Hakim Agung Gazalba Saleh akan kembali bebas dari tahanan yang dijalaninya saat ini. Hal itu terungkap dari pengabulan pembelaan terdakwa (eksepsi) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
“Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanannya segera setelah putusan ini dibacakan,” kata Hakim Fahzal Hendri selaku ketua hakim.
Majelis Hakim meminta pembebasan itu usai nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh diterima. Selain itu, majelis hakim juga menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima.
“Menimbang bahwa oleh karena penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya perkara ditanggung oleh negara,” tutur dia.
Hakim Fahzal menyatakan, putusan itu diambil dengan pertimbangan penuntut umum KPK tidak menerima pendelegasian wewenang penuntutan dari Jaksa Agung. Putusan ini tidak berkaitan dengan pokok perkara. Dalam hal ini, jaksa hanya perlu melengkapi administrasi yang belum terpenuhi.
“Silakan dilengkapi surat-suratnya, administrasinya dan terhadap putusan ini, KPK bisa banding atau melengkapi persyaratan,” ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, dalam eksepsi itu, Gazalba mengaku sempat mendapat ancaman pada saat proses penyidikan. Ancaman itu terjadi saat penyidik meminta keterangan terdakwa siapa saja hakim lainnya yang menerima uang hasil transaksi penanganan perkara.
“Permintaan tersebut disertai dengan ancaman apabila tidak mengaku dan menerangkan seperti yang diinginkan penyidik, terdakwa akan ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi,” ujar Aldres Napitupulu selaku kuasa hukum Gazalba dalam sidang, Senin (13/5/2024).
Dijelaskan dalam eksepsi, jaksa penuntut umum juga dalam dakwaan atas pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak beralasan. Sebab, tidak ada disebutkan pemberinya siapa meskipun ada nama orang yang dibantu penanganan perkaranya.
“Dalam surat dakwaan, terdakwa didakwa menerima sejumlah uang dari pihak yang tidak jelas disebutkan siapa orangnya, terkait urusan apa dan tidak ada pula saksi maupun alat buktinya dalam berkas perkara,” kata Aldres.
Selain itu, Gazalba dalam eksepsinya memandang bahwa penyitaan asetnya yang dilakukan atas sangkaan TPPU tidak lebih dilihat asal pendanaannya.
“Ketidakjelasan tersebut antara lain mengenai tindak pidana asal yang tidak pernah didakwakan baik dalam perkara ini maupun perkara lain, tidak jelas pemberi uangnya, dan tidak jelas sumber uang yang menurut surat dakwaaan digunakan terdakwa untuk pembelian mobil, serta tidak jelas pula uraian mengenai peran masing-masing pihak lain yang menurut dakwaan Kedua sebagai pelaku turut serta bersama-sama terdakwa,” ungkap Aldres.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang