Menuju konten utama

Kejagung: Tersangka Pendiri Sriwijaya Hendri Lie Mangkir 2 Kali

Kejagung telah dua kali memanggil tersangka Hendri Lie terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Timah.

Kejagung: Tersangka Pendiri Sriwijaya Hendri Lie Mangkir 2 Kali
JAM Pidsus Kejagung Febrie Adriansyah di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah dua kali memanggil tersangka Hendri Lie terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Timah. Pendiri Sriwijaya tersebut pun masih mangkir dari panggilan.

"Kemarin sudah dipanggil, kalau dia tidak hadir ya nanti lihat kebijakan kita seperti apa," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, di Kantornya, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Namun demikian, Febrie mengatakan, Hendri Lie selalu memberikan penjelasan kenapa tidak dapat menghadiri undangan Kejagung.

"Benar sakit, ada pemberitahuannya," ujar Febrie.

Di sisi lain, Febrie memastikan, belum ditahannya Hendrie Lie tidak menjadikan penyidikan terhalang. Saat ini proses pemberkasan pendiri Sriwijaya dan tersangka lainnya tetap dipercepat dengan harapan segera rampung.

Lebih lanjut ditambahkan Direktur Penyidikan, Kuntadi, penyidik akan kembali memanggil Hendri Lie untuk terakhir kalinya. Sebab, dalam aturan hukum apabila seseorang dipanggil ketiga kalinya dan tidak dipenuhi, maka penyidik berhak untuk menjemput paksa.

"Pastinya kita akan upayakan untuk bisa dipanggil memberikan keterangan. Kalau dia tidak menggunakan haknya justru dia merugikan dia sendiri," tutur dia.

Kuntadi sendiri menerangkan, penyidik hingga saat ini juga masih mendalami keterlibatan dua saudara kandung Hendri Lie yang juga menjadi pendiri Sriwijaya. Diakui Kuntadi, Sriwijaya dengan PT Tinindo memang menjadi dua badan hukum berbeda, meskipun Hendri Lie ada dalam struktur kepemilikan.

Sebagai informasi, Hendri Lie ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Timah bersama saudara kandungnya Fandy Lingga. Keduanya ditetapkan tersangka atas keterlibatan PT Tinindo.

Hendri Lie sendiri merupakan penerima manfaat PT Tinindo. Sedangkan Fandy Lingga tercatat sebagai Direktur Marketing PT Tinindo.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang