tirto.id - Mantan Sekretaris Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Rachmat Setiawan, mangkir dalam jadwal panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seharusnya, Rachmat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 untuk tersangka buron Harun Masiku.
"Rachmat Setiawan tidak hadir," kata Tessa dalam keterangan tertulis, Selasa (29/4/2025).
Rachmat seharusnya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK bersama dengan karyawan swasta, Sri Muliani Dewi Ningsih, hari ini, Selasa (29/4/2025).
Diketahui, Rachmat pernah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Dalam persidangan, Rachmat menceritakan soal proses operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan 2020 lalu.
Dalam kasus ini, Wahyu Setiawan telah menyelesaikan hukuman bersama dengan mantan Anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio, dan mantan Kader PDIP, Saeful Bahri. Putusan terhadap mereka telah inkracht pada 2021 lalu. Wahyu menjalani hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan sesuai vonis kasasi Mahkamah Agung (MA). MA pun mencabut Hak untuk dipilih dan duduk di jabatan publik Wahyu selama 5 tahun sebagai pidana tambahan.
Akan tetapi, Harun Masiku sebagai salah satu tersangka masih berstatus buron hingga 2024. Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah KPK menetapkan Hasto dan Advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus suap agar Harun Masiku dapat merebut kursi parlemen pada Pileg 2019 ini.
Saat ini, Hasto telah berstatus sebagai terdakwa dan telah menjalani proses persidangan. Sedangkan, Donny masih berstatus sebagai tersangka dan belum ditahan hingga saat ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































