Menuju konten utama

Eks Penyidik Minta Pimpinan KPK Bawa Firli ke Polda Metro Besok

Pimpinan KPK diminta untuk menghadirkan Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya [pada] Selasa besok agar tak mangkir lagi dari panggilan penyidik.

Eks Penyidik Minta Pimpinan KPK Bawa Firli ke Polda Metro Besok
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan paparannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Komnas HAM, dan LPSK di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.

tirto.id - Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo meminta pimpinan lembaga antirasuah untuk membawa Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Pimpinan KPK harus bertanggung jawab untuk membawa Firli Bahuri ke hadapan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementan," ucap Yudi, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Ia menilai, Firli Bahuri yang absen ketika dijadwalkan untuk diperiksa Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023) mencoreng marwah KPK.

Selain itu, mangkirnya Firli tak disampaikan langsung olehnya, akan tetapi disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Menurut Yudi, pimpinan KPK seharusnya tak hanya menyampaikan soal alasan mengapa Firli mangkir saat pemeriksaan Jumat pekan lalu.

"Pimpinan KPK bukan hanya menyampaikan ketidak hadiran Firli kemarin Jumat, tapi juga harus kooperatif menghadirkan Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya [pada] Selasa besok agar jangan mangkir lagi," ucapnya.

"Kalau pimpinan KPK ingin datang juga untuk menemani sebagai solidaritas ya silakan saja, tapi Firli datang wajib," lanjut dia.

Yudi mengingatkan, surat pemanggilan kepada Firli telah disampaikan kembali usai Ketua KPK tak bisa menghadiri pemanggilan pada Jumat pekan lalu. Pemanggilan ulang kepada Firli dijadwalkan berlangsung Selasa (24/10/2023).

Ia menambahkan, siapa pun yang merintangi penyidikan kepolisian bisa dikenai pidana Pasal 21 UU Tipikor.

"Jika pun [Firli] mangkir, maka penyidik sesuai aturan KUHAP bisa langsung membawa paksa Firli Bahuri di mana pun posisinya berada," kata anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri itu.

Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL ke tahap penyidikan.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 52 saksi. Beberapa di antaranya adalah SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dan eks Wakil Ketua KPK M Jasin.

Polda Metro Jaga juga berencana memanggil Ketua KPK Firli Bahuri pada Selasa (24/10/2023). Firli seharusnya diperiksa Jumat (20/10/2023). Namun, Firli berhalangan hadir sehingga agenda pemeriksaannya dijadwalkan ulang.

Di sisi lain, KPK tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Kementan. SYL telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementan pada 11 Oktober 2023. SYL mengundurkan diri dari jabatan menteri pertanian akibat terjerat perkara tersebut.

Baca juga artikel terkait FIRLI BAHURI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Reja Hidayat