tirto.id - Polda Metro Jaya memastikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak menghadiri pemeriksaan terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak berujar Firli seharusnya diperiksa sebagai saksi pada hari ini, Jumat (20/10/2023).
"Tadi pagi, Jumat 2 Oktober 2023, staf fungsional Biro Hukum KPK RI memberikan surat yang ditujukan kepada Bapak Kapolda Metro Jaya yang berisikan permohonan penundaan pemeriksaan terhadap saksi saudara FB, Ketua KPK RI," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
Ade menuturkan Firli mangkir dari pemeriksaan karena ada agenda dinas yang sudah dijadwalkan sebelumnya. Selain itu, Firli disebut hendak mempelajari terlebih dahulu materi pemeriksaan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya berencana memanggil kembali Firli pada pekan depan. Namun, Ade belum mengungkapkan kapan tepatnya jadwal pemeriksaa Firli. Surat panggilan kepada Firli dikirimkan pada Jumat ini.
Ade menekankan status Firli dalam pemanggilan ini hanya sebagai saksi. Firli belum berstatus saksi mahkota.
"Nanti akan kami update berikutnya, tapi yang jelas saudara FB Ketua KPK RI, kami panggil dalam kapasitas sebagai saksi," kata dia.
Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL ke tahap penyidikan.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Dua di antaranya adalah SYL dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Di sisi lain, KPK tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Kementan. SYL telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementan pada 11 Oktober 2023. SYL mengundurkan diri dari jabatan menteri pertanian akibat terjerat perkara tersebut.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Gilang Ramadhan