tirto.id - Polda Metro Jaya masih menunggu konfirmasi kehadiran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menuturkan, agenda pemeriksaan Firli tidak mengalami perubahan pukul 14.00 WIB, Jumat (20/10/2023) hari ini.
"[Agenda pemeriksaan Firli] masih tetap jam 14.00 WIB," kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat (20/10/2023).
Ade mengatakan, pemeriksaan Firli akan berlangsung di ruang pemeriksaan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atau di Gedung Promoter Mapolda Metro Jaya lantai 21. Sementara itu, dia menuturkan pihaknya telah memeriksa tujuh saksi untuk penyidikan kasus dugaan pemerasan kepada SYL, Kamis (19/10/2023) kemarin.
Dia mengakui seharusnya pihaknya memeriksa delapan saksi, namun satu saksi yaitu ASN Pusdatin Kemenkes berhalangan hadir. Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa satu saksi yang berhalangan hadir itu pada pekan depan.
"Satu orang saksi lainnya tidak hadir, [yakni] saksi dari ASN Pusdatin Kemenkes, dan meminta schedule ulang pemeriksaannya karena alasan dinas," ucapnya.
"Dan sudah di-schedule-kan jadwal pemeriksaan yang bersangkutan pada hari Senin, tanggal 23 Oktober 2023," lanjut Ade.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri tidak dapat menghadiri pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, hari ini (20/10/2023). Firli pun disebut telah mengirimkan surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan.
“Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud. Pimpinan telah mengkonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhukam RI,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis, Jumat (20/10/2023).
Ghufron mengklaim surat pemanggilan Firli diterima pada 19 Oktober 2023. Sebab itu, Firli membutuhkan waktu untuk mempelajari materi pemeriksaan. Dia juga menjelaskan Firli sudah memiliki agenda yang telah lebih dulu dijadwalkan.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin