tirto.id - Polisi membantah bahwa tersangka Firli Bahuri telah hadir di Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik. Hingga saat ini, penyidik masih menunggu kehadiran purnawirawan Polri tersebut.
"Belum hadir," ungkap Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadir Tipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Senin (26/2/2024).
Dia pun mengimbau agar Firli bersikap kooperatif. Sebab, panggilan hari ini merupakan kedua kalinya usai eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut mangkir pada 6 Februari 2024.
"Kita berharap yang bersangkutan hadir untuk mempercepat proses melengkapi berkas perkara," tutur Arief.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menyatakan bahwa kliennya sudah berada di dalam Gedung Bareskrim Polri. Namun, berdasarkan pantauan reporter Tirto, Firli tidak masuk lewati pintu kedatangan tamu umum.
"(Firli Bahuri) sudah hadir," ungkap Ian saat dikonfirmasi, Senin (26/2/2024).
Diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan pemanggilan kembali terhadap Firli Bahuri. Pemanggilan Firli dalam kapasitasnya sebagai tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan suap.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, pemanggil Firli Bahuri tersebut guna melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU).
“Permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB yang akan dilakukan pada hari Senin, 26 Februari 2024 pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri,” ujar Ade dalam keterangan tertulis, Jumat (23/2/2024).
Ade menerangkan, surat panggilan kepada Firli telah dikirimkan kemarin (22/2/24). Pemanggilan ini, kata Ade, dilakukan kedua kalinya karena sebelumnya eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mangkir.
“Surat Panggilan ini merupakan surat panggilan ke-2 untuk tersangka FB, setelah sebelumnya tersangka FB tidak datang/tidak hadir memenuhi panggilan penyidik yang telah dijadwalkan pada 6 Februari 2024,” tutur Ade.
Dibeberkan Ade, tim penyidik sudah memeriksa 123 saksi dan 11 ahli. Penyidik pun berkomitmen melakukan proses hukum ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Untuk pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada para saksi sudah rampung," kata Ade.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang