tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali memanggil Firli Bahuri pekan depan. Pemanggilannya sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan suap.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak, pemanggilan Firli Bahuri untuk melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU).
“Permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB yang akan dilakukan pada hari Senin, 26 Februari 2024 pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri,” ujar Ade dalam keterangan tertulis, Jumat (23/2/2024).
Ade menerangkan, surat panggilan kepada Firli telah dikirimkan kemarin (22/2/24). Pemanggilan ini, kata Ade, dilakukan kedua kalinya karena sebelumnya eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mangkir.
“Surat Panggilan ini merupakan surat panggilan ke-2 untuk tersangka FB, setelah sebelumnya tersangka FB tidak datang/tidak hadir memenuhi panggilan penyidik yang telah dijadwalkan pada 6 Februari 2024,” tutur Ade.
Dibeberkan Ade, tim penyidik sudah memeriksa 123 saksi dan 11 ahli. Penyidik berkomitmen melakukan proses hukum ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Untuk pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada para saksi sudah rampung," kata Ade.
Sebelumnya, Polisi menampik kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri jalan ditempat. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kasus purnawirawan Polri itu dilakukan secara profesional.
"Arti profesional itu adalah prosedural dan tuntas," tutur Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (21/2/2024).
Menurut Ade, sampai saat ini masih dilakukan proses melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU).
Dia juga menegaskan, hingga kini komitmen penyidik masih sama, yakni menuntaskan perkara secara profesional. Menurut Ade, tidak ada intervensi apapun dalam kasus ini sebagaimana yang disangkakan.
"Saya jamin penyidik profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intimidasi dan intervensi apapun dalam melakukan penyidikan perkara dugaan tipikor yang terjadi," kata Ade.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi