Menuju konten utama

Syahrul Yasin Limpo Dicecar Enam Pertanyaan terkait Firli Bahuri

Berbeda dari pemeriksaan sebelumnya, kali ini SYL hanya diperiksa satu jam dengan enam pertanyaan.

Syahrul Yasin Limpo Dicecar Enam Pertanyaan terkait Firli Bahuri
Pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim terkait gratifikasi Firli Bahuri, Kamis (11/1/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya. Berbeda dari pemeriksaan sebelumnya, kali ini SYL hanya diperiksa satu jam. Akan tetapi, SYL tidak berbicara apa pun saat keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, menerangkan penyidik memang tidak banyak memberikan pertanyaan kepada SYL. Pemeriksaan kali ini terkait dugaan pemerasan dan suap kepada Firli Bahuri.

“Tadi ada berapa ya, enggak banyak sih tadi. Lima atau enam,” kata Djamaludin, Senin (29/1/2024).

Djamaludin menjelaskan, kali ini kliennya tidak diberikan pertanyaan untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Firli Bahuri. Diketahui, kasus itu merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

“Lebih ke penegasan soal pernyataan sebelumnya, keterangan keterangan sebelumnya," ujar Djamaludin.

Di sisi lain, Djamaludin membeberkan bahwa pemeriksaan hari ini juga dilakukan kepada saksi lainnya. Kendati demikian, tidak dilakukan konfrontasi antar saksi yang dimintai keterangan.

"Kalau yang didalam tadi sih ada Pak Hatta," ungkap Djamaludin.

Diketahui, dalam kasus ini penyidik telah mengembalikan berkas perkara kedua ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hingga saat ini, pemeriksaan berkas perkara pun masih dilakukan.

Sejatinya, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan kepada SYL pukul 13.00 WIB. Kendati demikian, dia baru tiba di Polda Metro Jaya pukul 13.25 WIB.

Baca juga artikel terkait KASUS FIRLI BAHURI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz