Menuju konten utama

Eks Mendag M Lutfi Diperiksa terkait Kasus CPO Besok

Eks Mendag Muhammad Lutfi akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi ekspor CPO oleh Kejagung.

Eks Mendag M Lutfi Diperiksa terkait Kasus CPO Besok
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (kanan) berbincang dengan pedagang telur saat berkunjung di Pasar Senen Blok III, Jakarta, Kamis (17/3/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Kejaksaan Agung bakal memeriksa eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam kasus pemberian izin ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

“Ya, besok (diperiksa) sebagai saksi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Supardi, ketika dihubungi Tirto, Selasa (21/6/2022).

Pada perkara ini, Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA, Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, dan Penasihat Kebijakan dan Analisa Independent Research dan Advisory Indonesia Lin Che Wei sebagai tersangka.

Dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya berlangsung pada periode Januari 2021 hingga Maret 2022.

Para tersangka pun dikenakan pasal berlapis. Lin Che Wei dianggap melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara empat tersangka lainnya dijerat Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, huruf b, huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022; dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022.

Jaksa Agung ST Burhanuddin berujar perusahaan ekspor ini tidak memenuhi DPO namun tetap diberikan persetujuan ekspor. "Atas perbuatan tersebut diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,” ujar dia, Selasa 19 April 2022 lalu.

Baca juga artikel terkait KASUS EKSPOR MINYAK GORENG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky