tirto.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu (8/11) pukul 10.57 WIB. Rencananya jenazah akan dimakamkan di San Diego Hills.
Kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman membenarkan kabar tersebut.
"Ya betul, barusan saya konfirmasi ke teman jaksa lain dan pengurus Masjid Asy-Syarief BSD, bahwa akan diselenggarakan Salat Jenazah Bada Ashar," kata Boyamin, dikutip AntaraNews.
Biografi Antasari Azhar
Antasari Azhar lahir pada 18 Maret 1953. Ia adalah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan secara tetap dari jabatannya pada tanggal 11 Oktober 2009 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Antasari menghabiskan masa kecil di Bangka Belitung. Ia adalah anak ke-4 dari 15 bersaudara. Ayah Antasari pernah menjabat sebagai kepala kantor pajak di Bangka Belitung.
Dia menempuh pendidikan SD di Belitung dan melanjutkan SMP dan SMA di Jakarta sampai lulus pada tahun 1971. Antasari kemudian masuk ke Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Jurusan Tata Negara dan lulus pada 1981.
Karier Antasari dimulai dengan bekerja di BPHN Departemen Kehakiman (1981-1985). Kemudian ia diterima menjadi jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang dijalaninya dari tahun 1985 sampai 1989.
Setelah itu, dia menjadi Jaksa Fungsional di Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang (1989-1992), Kasi Penyidikan Korupsi Kejaksaan Tinggi Lampung (1992-1994) dan kemudian Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (1994-1996).
Karier Antasari makin menanjak dengan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja (1997-1999).
Setelah itu ia mulai berkarier di jajaran Kejaksaan Agung sebagai Kasubdit upaya hukum pidana khusus Kejaksaan Agung, Kasubdit Penyidikan Pidana khusus Kejaksaan Agung (1999-2000) dan terakhir Kepala bidang hubungan media massa Kejaksaan Agung (2000).
Nama Antasari semakin terkenal ketika ia menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (2000-2007) hingga ia kemudian terpilih sebagai Ketua KPK.
Selama menjabat, Antasari menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam kaitan penyuapan kasus BLBI Syamsul Nursalim.
Kemudian KPK, di bawah kepemimpinannya juga menangkap Al Amin Nur Nasution dalam kasus persetujuan pelepasan kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang, Sumatera Selatan.
Kasus Antasari Azhar
Pada 11 Februari 2010 Antasari divonis hukuman penjara 18 tahun karena terbukti bersalah turut serta melakukan pembujukan untuk membunuh Nasrudin Zulkarnaen.
Kasus ini menjadi kontroversi karena masyarakat meyakini adanya kriminalisasi terhadap Antasari. Antasari menolak semua tuduhan termasuk perselingkuhan yang menjadi motif utama pembunuhan tersebut dan mengaku tetap setia kepada Ida Laksmiwati.
Statusnya sebagai tersangka membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 4 Mei 2009 memberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPK.
Antasari pun dituntut dengan hukuman mati namun dijatuhi vonis penjara selama 18 tahun pada sidangnya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 11 Februari 2010.
Pada 6 September 2011, Antasari Azhar mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya, tetapi ditolak karena bukti yang diajukan dianggap tidak tepat.
Pada Kamis 10 November 2016, Antasari Azhar bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi 53 bulan 20 hari dari masa tahanan yang harus di jalani yakni 18 tahun.
Antasari mengatakan setelah bebas bersyarat tak memiliki niat untuk mengungkap kasus lagi meski dia merasa menjadi korban ketidakadilan.
Editor: Iswara N Raditya
Masuk tirto.id
































