tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta periode 2020-2024, Iwan Henry Wardhana, dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim menyebut Iwan Henry telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis tersebut diberikan atas perbuatan Iwan yang telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk sejumlah kegiatan komunitas selama Ramadan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp500 juta," kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, pada saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).
Tidak hanya pidana pokok yang berupa hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga membebankan kepada Iwan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp13,535 miliar. Hakim Rios mengatakan bahwa ketentuan uang pengganti tersebut apabila tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan subsider lima tahun penjara.
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut," kata hakim Rios.
Vonis yang diberikan oleh hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Iwan dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus dugaan korupsi pembuatan surat pertanggungjawaban fiktif pada periode dirinya menjabat.
Akibat perbuatannya, Iwan telah menyebabkan negara mengalami kerugian senilai Rp 36,3 miliar.
Aksinya dilakukan dengan dua terdakwa lain, Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud DKI nonaktif Mohamad Fairza Maulana dan Pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro, Gatot Arif Rahmadi.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































