tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Kadis Kebudayaan DKI Jakarta 2020-2024, Iwan Henry Wardhana, beserta dua terdakwa lain telah melakukan korupsi dengan merekayasa anggaran Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Periode 2022-2024 dan merugikan Rp36,3 miliar.
Kedua terdakwa antara lain Kepala Bidang Pemanfaatan dan PPTK Dinas Kebudayaan DKI Jakarta 2024, Mohamad Fairza Maulana, serta Pemilik Event Organizer (EO) Gerai Production (GR PRO) sekaligus pelaksana kegiatan Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT), Pergelaran Seni Budaya Berbasis Komunitas (PSBB Komunitas) dan keikutsertaan mobil hias pada Event Jakarnaval, Gatot Arif Rahmadi.
"Perbuatan terdakwa Iwan Hendry Wardhana dan terdakwa lainnya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 36.319.045.056," kata Jaksa Arif Darmawan Wiratama, dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
Jaksa menjelaskan, pada 2022 lalu, Komunitas Bang Japar mengajukan permohonan kepada Iwan agar pelaksanaan milad Bang Japar difasilitasi oleh Pemerintah DKI Jakarta.
Kemudian, kata Jaksa, Iwan menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneruskan disposisi kepada Bidang Pemanfaatan untuk diadakan pertemuan bersama dengan komunitas dan calon vendor.
Singkat cerita, diadakan pertemuan di Gedung Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang dihadiri oleh Iwan, Kepala Bidang Pemanfaatan, Cucu Rita Sary, Fairza selaku PPTK, perwakilan Komunitas Bang Japar, dan Gatot sebagai calon vendor. Dalam pertemuan tersebut disetujui bahwa agenda Bang Japar akan difasilitasi oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Pada waktu yang sama, Fairza mengusulkan agar Gatot menjadi vendor, dan disetujui oleh Iwan.
"Bahwa pada saat pelaksanaan kegiatan milad Bang Japar terdakwa Iwan Henry meminta kontribusi dari terdakwa Gatot dengan alasan untuk membantu dana operasional dinas sehingga terdakwa Gatot menyerahkan uang kepada terdakwa Iwan sebesar Rp50 juta," ujar Jaksa.
Setelah acara Bang Japar selesai, Iwan melalui Fairza memanggil Gatot dan mengarahkan untuk mengerjakan seluruh kegiatan PSBB Komunitas pada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Namun, Iwan meminta Gatot menyerahkan uang yang lebih besar, dibandingkan dengan acara Bang Japar sebelumnya.
Kemudian, untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut, Iwan memanggil dan memberikan arahan kepada Cucu dan terdakwa Fairza untuk menyerahkan seluruh kegiatan PSBB kepada Gatot.
Selain itu, Iwan juga menyerahkan kegiatan PTK dan PSBB 2024 juga tetap dilaksankan oleh Gatot dengan kesepakatan uang kontribusi untuk Iwan.
"Bahwa menindaklanjuti arahan terdakwa Iwan, agar seluruh kegiatan PSBB Komunitas, PTK, dan Jakarnaval diserahkan kepada terdakwa Gatot, maka terdakwa Fairza menyampaikan dokumen rencana anggaran biaya (RAB) kegiatan PSBB Komunitas, PKT, dan Jakarnaval yang berisi informasi pagu anggaran masing-masing komponen kepada terdakwa Gatot," tutur Jaksa.
Kemudian, pada kegiatan PSSB Komunitas 2022-2024, Gatot bekerja sama dengan Fairza merekayasa bukti pertanggungjawaban pengelolan anggaran yang melebihi dari pengeluaran yang sebenarnya sehingga dapat memberikan uang kontribusi kepada Iwan.
Mereka membuat bukti pembayaran fiktif dengan melakukan mark up harga, menyusun foto dokumentasi yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan melalui proses penyuntingan, dan membuat bukti pembayaran sewa alat kesenian yang tidak sesuai kenyataan.
"Bukti-bukti pertanggungjawaban pengelolaan anggaran tersebut kemudian diserahkan kepada Ni Nengah Suartiasih selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Kebudayaan untuk dilakukan verifikasi redaksional kemudian diserahkan kepada PPTK KPA untuk ditandatangani. Kemudian, dokumen tersebut diserahkan kepada bagian keuangan untuk diproses pencairan dana," tutur Jaksa.
Berdasarkan bukti pertanggungjawaban tersebut, Dinas Kebudayaan DKI Jakarta lantas memproses pencairan anggaran kepada penerima sebagaimana tercantum dalam bukti yaitu Gatot, maupun pihak lain yang identitasnya dipinjam oleh Gatot.
Kemudian, dari seluruh kegiatan yang dipegang oleh Gatot total anggarannya mencapai Rp38,6 miliar, nilai pengeluaran sebenarnya hanya Rp8 miliar.
Kemudian, Fairza juga membuat rekayasa bukti pembayaran atas kegiatan yangg digelar secara swakelola denggan menggunakan dokumen pelaku seni, atau sanggar yang sebelumnya telah digunakan, dan mengumpulkan sekitar Rp5 miliar.
Jaksa mengatakan atas perbuatan ketiga terdakwa tersebut, telah memperkaya beberapa pihak yaitu:
1. Memperkaya Iwan Henry Wardhana sebesar Rp 16.200.000.000
2. Memperkaya Mohamad Fairza Maulana sebesar Rp 1.441.500.000
3. Memperkaya Gatot Arif Rahmadi sebesar Rp 13.520.345.212,69
4. Memperkaya saksi Imam Hadi Purnomo sebesar Rp 150.000.000
5. Memperkaya Cucu Rita Sary sebesar Rp 150.000.000
6. Memperkaya Moch. Nurdin sebesar Rp 300.000.000
7. Memperkaya Tonny Bako sebesar Rp 50.000.000
8. Memperkaya Feni Medina sebesar Rp 100.000.000
9. Memperkaya Ni Nengah Suartiasih sebesar Rp 100.000.000
10. Digunakan untuk pemberian uang tahun baru, THR, acara munggahan, kegiatan refreshing, uang saku dan pembelian bunga staf/pegawai di Bidang Pemanfaatan sebesar Rp 4.307.199.844 sesuai dengan arahan Iwan Henry dan Mohamad Fairza Maulana.
Jaksa menyakini Iwan, Fairza dan Gatot melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher