tirto.id - Kejaksaan Tinggi Jakarta melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan fiktif di Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta ke jaksa penuntut umum (JPU). Tiga tersangka tersebut adalah eks Kadis Kebudayaan Pemprov Jakarta, Iwan Henry Wardhana; Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Jakarta; Mohamad Fahirza Maulana, dan vendor EO bernama Gatot Arif Rahmadi.
“Selasa tanggal 29 April 2025, telah dilaksanakan proses Tahap II dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kebudayaan terkait penyimpangan berbagai kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD, berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kasipenkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, dalam keterangan tertulis, Rabu (30/4/25).
Syahron menjelaskan bahwa dalam pelimpahan ini, penyidik Kejati Jakarta menyerahkan barang bukti antara lain dokumen terkait pelaksanaan kegiatan di Dinas Kebudayaan, bukti transaksi keuangan, kwitansi pembayaran, laporan pertanggungjawaban kegiatan, serta barang elektronik seperti laptop dan telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan.
Seluruh barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam proses persidangan.
Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti tersebut, kata Syahron, proses hukum selanjutnya memasuki tahap persiapan surat dakwaan.
“Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk penjadwalan sidang, guna memberikan kesempatan kepada tersangka mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya di hadapan persidangan,” ucap Syahron.
Diketahui, dalam konstruksi perkara, ketiga tersangka bersepakat untuk menggunakan tim EO milik tersangka Gatot dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
Tersangka Fahirza dan tersangka Gatot juga bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.
“Kemudian, uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh tersangka GAR dan ditampung di rekening Tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan Tersangka IHW maupun Tersangka MFM,” ungkap Syahron.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Jo Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id





























