Menuju konten utama

Walkot Jakbar Diperiksa Terkait Korupsi di Dinas Kebudayaan

Penyidik Kejati Jakarta memeriksa Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, terkait dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan.

Walkot Jakbar Diperiksa Terkait Korupsi di Dinas Kebudayaan
Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto. ANTARA/Risky Syukur

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) memeriksa Wali Kota Jakarta Barat (Walkot Jakbar), Uus Kuswanto, terkait dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan. Uus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Pada pemeriksaan yang berlangsung Kamis, 23 Januari 2025, 10 orang saksi diperiksa terkait perkara tersebut, salah satunya adalah Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto," kata Kasipenkum Kejati DKJ Jakarta, Syahron Hasibuan, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/1/2025).

Syahron mengatakan saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung terhadap para saksi.

Syahron menerangkan penyidik juga memeriksa mantan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKJ berinisial CRS, Direktur PT Karya Mitra Seraya berinisial NI, Direktur PT Acces Lintas Solusi berinisial EPT, Direktur PT Nurul Karya Mandiri PSM, manajemen sanggar Pesona Art Management inisial R, Sanggar Nelza Art inisial RNV, Sanggar Maheswari inisial EP, Sanggar Inlander Management inisial F, dan Sanggar Dipatama Musantata inisial YA.

“Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut,” ungkap Syahron.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Jakarta melakukan penahanan terhadap tersangka Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta Nonaktif Iwan Henry Wardhana dan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Jakarta, Mohamad Fahirza Maulana. Keduanya, ditahan terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana kegiatan.

“Penyidik menahan IHW di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan MFM di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syahron Hasibuan, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (6/1/2025).

Syahron menjelaskan kedua tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

“Setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan, keduanya hari ini hadir dan penyidik merasa patut untuk dilakukan penahanan,” ujar Syahron.

Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KEJATI DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama