Menuju konten utama

Eks Kades Kreman di Tegal Korupsi APBDes Pakai Modus Klasik

Wahyono bin Darman diduga korupsi uang APBDes sebesar Rp515.833.192 pakai modus proyek fiktif.

Eks Kades Kreman di Tegal Korupsi APBDes Pakai Modus Klasik
Kejari Tegal resmi tahan Kades Kreman, Warureja, atas dugaan korupsi APBDes 2024. (FOTO/dok. humas kejari kab tegal)

tirto.id - Kasus dugaan korupsi yang menjerat Wahyono bin Darman, mantan Kepala Desa Kreman, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, kembali mengungkap pola lama penyalahgunaan anggaran desa. Dia diduga korupsi uang APBDes pakai modus proyek fiktif.

Kejari Tegal resmi tahan Kades Kreman

Kejari Tegal resmi tahan Kades Kreman, Warureja, atas dugaan korupsi APBDes 2024. (FOTO/dok. humas kejari kab tegal)

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Wuriadhi Paramitha, membebekan bahwa sejumlah kegiatan dalam APBDes 2024 diketahui tidak pernah dilaksanakan. Namun anggarannya tetap dicairkan. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tegal, modus yang digunakan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp515.833.192.

Selain itu, ada pula kegiatan yang dikerjakan namun tidak sesuai dengan standar perencanaan. Wuriadhi kemudian menilai, modus operandi yang digunakan tersangka tergolong klasik.

“Ada kegiatan desa yang sepenuhnya fiktif, dan ada yang dikerjakan namun jauh dari standar. Uang negara digunakan untuk proyek yang secara fisik tidak pernah ada,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (10/9/2025).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-231/M.3.43/Fd.1/03/2025.

Langkah itu ditandai dengan diterbitkannya Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1732/M.3.43/Fd.1/09/2025, dilanjutkan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor B-705/M.3.43/Fd.1/09/2025.

Untuk kepentingan penyidikan, Wahyono ditahan sejak 10 September hingga 29 September 2025 di Lapas Kelas IIB Slawi.

“Penahanan dilakukan dengan pertimbangan kekhawatiran tersangka dapat melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana,” kata Wuriadhi.

Proses penahanan dilakukan dengan pengamanan dari jajaran Intelijen dan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tegal, didampingi personel TNI.

Atas perbuatannya, Wahyono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

=====

Tegalterkini.id adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI DANA DESA atau tulisan lainnya dari Tegalterkini.id

tirto.id - Flash News
Kontributor: Tegalterkini.id
Penulis: Tegalterkini.id
Editor: Siti Fatimah