tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial. Teranyar, KPK mencurigai adanya modus distribusi fiktif dalam perkara ini.
“Sebenarnya modusnya sering kali terjadi ya kalau kemudian seolah-olah sudah didistribusikan, tapi kemudian (kenyataannya) dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu, sehingga menyusun laporan yang seolah-olah sudah seratus persen (terdistribusi)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya dikutip Selasa, 28 Maret 2023.
Ali mengatakan, modus distribusi fiktif tersebut biasanya dilakukan di lapangan ketika pelaku tidak mengirimkan beras dengan sebaran dan besaran sebagaimana yang tertulis di atas kertas.
“Ketika kemudian harus mendistribusikan bantuan sosial berupa beras itu ke beberapa daerah ternyata kemudian tidak sesuai dengan fakta yang di lapangan. Sehingga kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Ali.
Diketahui, dalam perkara ini KPK telah menetapkan enam orang tersangka dan melakukan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang tersangka tersebut.
“Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/3/2023).
Salah satu yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi penyaluran bansos di Kemensos kali ini adalah mantan Direktur Utama PT Transjakarta, Kuncoro Wibowo.
Kuncoro diduga terlibat kala masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Bhand Ghara Reksa (Persero) atau BGR Logistics, sebelum dirinya dipercaya menjadi Dirut Transjakarta pada Januari 2023.
Ali mengatakan perhitungan sementara jumlah kerugian negara dalam kasus itu mencapai ratusan miliaran rupiah.
“Adapun mengenai jumlahnya, sejauh ini masih sementara sambil menunggu nanti data lengkap dari lembaga yang berwenang menghitungnya, ya kira-kira ratusan miliar, yang nanti bisa menjadi kerugian keuangan negara," ucap Ali.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz