Menuju konten utama

Eks Dirut PPN Didakwa Memperkaya 2 Perusahaan Minyak Singapura

Riva Siahaan juga didakwa memperkaya 14 perusahaan dalam negeri terkait penjualan solar non-subsidi.

Eks Dirut PPN Didakwa Memperkaya 2 Perusahaan Minyak Singapura
Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan: Sani Dinar Saifuddin, mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya, eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne, mantan Vice President Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga menjalani sidang perdana perkara korupsi minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), sub holding, dan kontraktor kontrak kerjasama periode 2018-2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Oktober 2025. tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Eks Direktur Utama PT Pertamina Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam pengadaan impor BBM dan penjualan solar non-subsidi.

Dalam pengadaan impor produk kilang atau BBM, Riva didakwa memperkaya BP Singapore, Pte.Ltd dalam pengadaan Gasoline 90 H1 2023 sebesar 3,600,051 dolar AS, memperkaya BP Singapore Pte.Ltd dalam pengadaan Gasoline 92 H1 2023 sebesar 745,493 dolar AS, memperkaya Sinochem International Oil Singapore (Singapore) Pte. Ltd dalam pengadaan Gasoline 90 H1 2023 sebesar 1,394,988 dolar AS.

"Kerugian keuangan negara dalam pengadaan impor produk kilang/ BBM yaitu sebesar 5.740.532 dolar AS," kata JPU dalam sidang dakwaan Riva Siahaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

Dalam penjualan solar non-subsidi, Riva didakwa memperkaya 14 perusahaan dalam negeri yaitu:

- PT Berau Coal sejumlah Rp449.102.502.735:

- PT BUMA sejumlah Rp264.141.903.743;

- PT Merah Putih Petroleum Rp256.232.755.374;

- PT Adaro Indonesia sejumlah Rp168.511.640.506;

- PT PAMA PERSADA NUSANTARA sejumlah Rp958.380.337.983,

- PT Ganda Alam Makmur Rp127.993.965.059;

- PT. INDOCEMENT TUNGGAL PRAKARSA TBK sebesar Rp42.516.537.300;

- PT. ANEKA TAMBANG sebesar Rp16.794.508.270;

- PT Maritim Barito Perkasa sebesar Rp66.484.498.847;

- PT Vale Indonesia TBK sebesar Rp62.140.873.123;

- PT Nusa Halmahera Mineral sebesar Rp14.058.741.054;

- PT Indo Tambang Raya Megah melalui PT Tambang Usaha Tama sebesar Rp 29.507.605.368;

- PT Bharinto Ekatama sebesar Rp 11.753.230820;

- PT Sinar Nirwana Sari sebesar Rp21.478.060.717;

- PT Trubaindo Coal Mining sebesar Rp 10.704.527.795;

- PT Tunas Jaya Perkasa sebesar Rp 12.357.021.893;

- PT Puranusa Ekapersada melalui PT Arara Abadi sebesar Rp 32.118.676.348.

"Kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non-subsidi selama periode tahun 2021 sampai dan 2023 yaitu sebesar Rp2.544.277.386.935 (Rp2,5 triliun)," kata JPU.

Riva Siahaan didakwa telah memberikan perlakuan istimewa dalam proses pelelangan khusus Gasoline RON 90 dan RON 92 Term H1 2023 kepada BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd.

Tindakan tersebut melibatkan Manajer Impor dan Ekspor Produk Trading pada Trading and Other Business Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga 2021-2023, Edward Corne.

"Dengan cara membocorkan informasi alpha pengadaan kepada BP Singapore Pte.LTd dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte.LTd serta memberikan tambahan waktu penawaran kepada BP Singapore Pte.Ltd meskipun sudah melewati batas waktu penyampaian penawaran," kata JPU.

Adapun, pasal yang disangkakan terhadap Riva yakni Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto