Menuju konten utama

Eks Bupati Inhu & Bos Duta Palma Group jadi Tersangka

Bos PT Duta Palma Group, SD, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eks Bupati Inhu & Bos Duta Palma Group jadi Tersangka
Gedung Kejaksaan Agung RI. (FOTO/kejaksaan.go.id)

tirto.id - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

“Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan dua tersangka yaitu RTR, selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai 2008, dan SD selaku Pemilik PT Duta Palma Group,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, via keterangan tertulis, Senin, 1 Agustus 2022.

Sedangkan pada kasus dugaan pencucian uang, Kejaksaan Agung menetapkan SD, pemilik PT Duta Palma Group, sebagai tersangka.

Kasus ini bermula pada 2003, SD selaku Pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani) bersepakat dengan RTR untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya dan pengolahan perkebunan kelapa sawit.

SD juga ingin dipemudah perihal persyaratan penerbitan hak guna usaha kepada perusahaan-perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu yang berada dalam kawasan Hutan Produksi Konversi, Hutan Produksi Terbatas, dan Hutan Penggunaan Lainnya, dengan cara membuat Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip dan AMDAL.

PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dan hak guna usaha, serta tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola.

“Kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group mengakibatkan kerugian perekonomian negara yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomian, serta rusaknya ekosistem hutan," ungkap Ketut.

Para tersangka pun dijerat pasal berlapis:

Tersangka RTR:

Primair: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka SD:

Primair: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Tersangka RTR sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008. Sementara, SD dimasukkan dalam daftar pencarian orang di Komisi Pemberantasan Korupsi,” pungkas Ketut.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DUTA PALMA GROUP atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky