Menuju konten utama

Fakta-fakta Penyekapan Puluhan WNI di Kamboja & Kronologinya

Total ada 62 WNI korban penyekapan di Kamboja yang berhasil diselamatkan, bagaimana kronologinya?

Fakta-fakta Penyekapan Puluhan WNI di Kamboja & Kronologinya
Ilustrasi Penyekapan. foto/Istockphoto

tirto.id - Sebanyak puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban penyekapan oleh Perusahaan Online Scammer di Sihanoukville, Kamboja. Tapi kini, para WNI itu sudah berhasil diselamatkan. Lantas bagaimana kronologi dan fakta-faktanya?

Seperti dilaporkan Antara News, kabar penyekapan WNI itu tersiar setelah seorang netizen dengan akun @angelinahui97 melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.

Dia meminta tolong kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Ketika itu, Ganjar pun langsung memerintahkan Disnakertrans Provinsi Jateng untuk segera merespons laporan itu.

"Kami langsung menindaklanjuti laporan itu dan mendapat informasi dari WNI atas nama Mohammad Effendy," kata Kepala Disnakertrans Provinsi Jateng Sakina Rosellasari.

"Dia mewakili 54 WNI yang bekerja di negara Kamboja yang diduga mengalami penipuan penempatan tenaga kerja dan diduga terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," lanjutnya.

Sakina menjelaskan, para WNI di Kamboja itu dijanjikan bekerja sebagai operator, petugas call center, dan bagian keuangan, tetapi di lokasi penempatan tidak sesuai dengan kesepakatan.

"Modus pemberangkatan secara unprosedural dengan menggunakan agensi perseorangan dengan setiap WNI yang berangkat dengan agensi berbeda. Menurut Informasi dari yang bersangkutan bahwa dimungkinkan dalam tiga hari ke depan akan diperdagangkan," kata dia.

WNI Berhasil Diselamatkan

Total ada 62 korban yang berhasil diselamatkan oleh Kepolisian Kamboja bersama KBRI Phnom Penh. Sebelumnya, pada 30 Juli 2022, ada 55 orang WNI yang telah dibebaskan.

KBRI Phnom Penh memindahkan 62 orang WNI itu dari Sihanoukville menuju Phnom Penh pada 31 Juli 2022 malam hari waktu setempat. KBRI Phnom Penh sudah menyiapkan akomodasi selama mereka berada di Phnom Penh.

Para WNI itu selama tinggal di Phnom Penh akan mendapat konseling psikologis dari Kementerian Luar Negeri.

Sebelum direpatriasi ke Indonesia, seluruh WNI itu akan menjalani pemeriksaan Screening Form Identifikasi Korban / Terindikasi Korban TPPO sesuai Standard Operating Procedure (SOP) penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan bahwa kerja sama dengan pemerintah dan otoritas Kamboja akan terus dilakukan untuk mencegah berulangnya kasus serupa di kemudian hari.

Baca juga artikel terkait PENYEKAPAN WNI DI KAMBOJA atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Iswara N Raditya