tirto.id - Polisi mengamankan dua korban terduga penyanderaan, yakni Erfawati (53) dan Nur Ipah (52) di sebuah rumah di Dusun Loncatan, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal mengatakan Erfawati dan Nur Ipah disandera Mat Ali (56) dan Karnawi (53) di kediaman Ali. Menurut Alfian, dua korban penyanderaan yang berasal dari Palu, Sulawesi Tengah ini dilatarbelakangi urusan utang piutang.
"Korban ditahan untuk tidak boleh keluar rumah Mat Ali selama 6 hari agar korban dapat menyelesaikan utangnya terhadap Karnawi," ucap Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal, ketika dihubungi reporter Tirto, Minggu (3/11/2019).
Peristiwa bermula pada Selasa (28/10), dua korban dijemput Ali di Bandara Juanda dan kemudian dibawa ke rumahnya. Kedatangan dua perempuan itu yakni hendak memberitahukan persoalan utangnya senilai Rp230 juta ke Karnawi.
"Korban hendak ke Jakarta untuk menyelesaikan proses jual beli tanah sebagai upaya melunasi utang. Namun hal ini diabaikan oleh Mat Ali yang menghendaki korban tetap berada di rumahnya, tidak boleh keluar rumah sampai persoalan selesai," kata Alfian.
Hari ini, sekitar pukul 15.00, jajaran Polsek Jenggawah menerima laporan informasi dugaan adanya penyanderaan dua orang tersebut. Lantas Kapolres Jember bersama jajaran Reskrim dan pihak Polsek Jenggawah merespons pengaduan warga dengan mendatangi TKP.
"Korban diamankan dan dibawa ke Mapolres Jember guna proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Alfian.
Terduga penyekap dikenakan Pasal 333 KUHP tentang penyekapan. Polisi menyita barang bukti berupa tiga telepon seluler, tiga KTP, satu koper cokelat, satu tas cokelat dan satu karung.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Ringkang Gumiwang