Menuju konten utama

Dalang Penyekapan Karyawan di Pulomas Serahkan Diri ke Polisi

Andre diduga sebagai dalang penyekapan karyawannya berinisial MS yang disekap di kantornya di kawasan Pulomas, Jakarta Timur.

Dalang Penyekapan Karyawan di Pulomas Serahkan Diri ke Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Pemilik perusahaan PT OHP, Andre akhirnya menyerahkan diri ke kepolisian. Polisi pun langsung menetapkan Andre sebagai tersangka. Andre diduga sebagai dalang penyekapan karyawannya berinisial MS yang disekap di kantornya di kawasan Pulomas, Jakarta Timur.

"Hari ini A menyerahkan diri, jadi sudah empat tersangka yang kami amankan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Menurut Yusri, sampai saat ini Andre tidak pernah melaporkan dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp21.067.000 yang dituduhkan Andre kepada MS.

"Sampai saat ini tidak laporan dari A [untuk kasus penggelapan uang)," jelas Yusri.

Kini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tengah meminta keterangan Andre ihwal perkara tersebut.

Peristiwa bermula ketika audit keuangan perusahaan periode November-Desember 2019, Andre curiga ada selisih uang penyetoran. Ia menduga dana itu dipergunakan MS. Andre menanyakan MS dan meminta ganti rugi, namun korban mengelak.

Pada 7 Januari lalu, MS bertemu dengan Asep di warung kopi depan kantor RCTI, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Asep merupakan rekan kerja MS. Satu jam kemudian Andre datang ke Kebon Jeruk, menemui korban dan memukul bagian pundaknya, serta menyundut rokoknya ke wajah MS.

Kemudian Asep dan Andre membawa korban ke kantor PT OHP di Jalan Pulomas Barat IV Nomor 99, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur

Saat penyekapan, Asep dibantu oleh Joggy Cana Siregar dan Agus Jaka yang juga berstatus karyawan PT OHP.

"Korban hanya diberi makan satu kali sehari (oleh pelaku), terkadang korban menitip temannya yang ada di kantor tersebut untuk membeli makan menggunakan uangnya," kata Yusri.

MS tidak diperbolehkan meninggalkan kantor hingga ia melunasi utangnya. Pada 13 Januari, Andre memaksa korban membuat surat pernyataan, serta rampas KTP dirampas dan dibawa sebagai jaminan.

"Surat itu juga digunakan oleh Andre untuk mengintimidasi istri korban," tutur Yusri.

Istri korban yang juga merupakan pegawai PT OHP harus memberikan gajinya kepada Andre sebagai bentuk pelunasan utang. Perempuan itu lapor ke kepolisian, sehingga petugas bergerak ke lokasi penyekapan untuk membebaskan MS.

Polisi menetapkan keempatnya sebagai tersangka dan dijerat Pasal 333 KUHP dan/atau pasal 352 KUHP, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

Baca juga artikel terkait PENYEKAPAN PULOMAS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto