tirto.id - Polisi memburu pemilik perusahan PT OHP, Andre, yang merupakan otak di balik penyekapan seorang karyawannya yang berinisial MS.
"Kami lakukan pengejaran, secepatnya kami tangkap," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1/2020).
MS merupakan Manajer Area Jakarta 2 PT OHP. Ketika audit keuangan perusahaan periode November-Desember 2019, Andre curiga ada selisih uang penyetoran sebesar Rp21.067.000. Andre menduga dana itu dipergunakan MS untuk kepentingan pribadinya.
"Kemudian Andre dan Asep [salah satu penyekap], mendatangi istri korban untuk menanyakan keberadaan korban," ujar Yusri.
Pada 7 Januari lalu, MS bertemu dengan Asep di warung kopi depan kantor RCTI, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Andre lantas memukul bagian pundak korban dan menyundut wajah korban dengan rokoknya. Setelah itu Andre menyuruh Asep membawa korban ke kantor PT OHP. Dalam perjalanan, MS meminta dilepaskan, namun Asep enggan menuruti.
Saat penyekapan di kantor yang beralamat di Jalan Pulomas Barat IV Nomor 99, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur itu, Asep dibantu oleh Joggy Cana Siregar dan Agus Jaka yang juga berstatus karyawan PT OHP.
"Korban hanya diberi makan satu kali sehari [oleh pelaku], terkadang korban menitip temannya yang ada di kantor tersebut untuk membeli makan menggunakan uangnya," kata Yusri.
MS tidak diperbolehkan meninggalkan kantor hingga ia melunasi utangnya. Pada 13 Januari, Andre memaksa korban membuat surat pernyataan, serta merampas KTP sebagai jaminan.
"Surat itu juga digunakan oleh Andre untuk mengintimidasi istri korban," tutur Yusri.
Istri korban yang juga merupakan pegawai PT OHP harus memberikan gajinya kepada Andre sebagai bentuk pelunasan utang. Perempuan itu akhirnya melaporkan penyekapan ini ke kepolisian hingga akhirnya petugas bergerak ke lokasi penyekapan untuk membebaskan MS.
Polisi langsung menetapkan tiga penyekap sebagai tersangka, sementara Andre belum ditangkap dan kini buron. Para pelaku disangkakan Pasal 333 KUHP dan/atau pasal 352 KUHP.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto