Menuju konten utama

Edhy Prabowo Janji Izin Kapal Tangkap Ikan Selesai 1 Jam

Menteri Kelautan dan Perikanan menjamin penyelesaian proses perizinan kapal tangkap ikan selesai dalam waktu satu jam.

Edhy Prabowo Janji Izin Kapal Tangkap Ikan Selesai 1 Jam
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyampaikan pidato saat Rakornas KKP di Jakarta, Rabu (4/12/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.

tirto.id - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjamin penyelesaian proses perizinan kapal tangkap ikan selesai dalam waktu satu jam.

Dengan catatan, kata dia, para pemohon telah menyelesaikan semua persyaratan yang berlaku.

"Kami sudah melakukan simulasi dan Alhamdulillah, kami bisa melakukan itu dalam satu jam," katanya dalam acara Temu Stakeholders Pendidikan dan Bisnis Kelautan dan Perikanan di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (16/12/2019) seperti dikutip Antara.

Bahkan bila lancar, kata Edhy, maka urusan perizinan kapal tangkap ikan juga dapat dituntaskan kurang dari satu jam. Hal tersebut lantaran proses perizinan bisa dilakukan secara digital.

Edhy juga mengingatkan bahwa pemohon izin harus sudah bisa membereskan berbagai persyaratannya, termasuk kewajiban dalam melakukan pembayaran di muka terkait perizinan.

Hal ini sebelumnya juga telah didiskusikan oleh Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan yang karena dua institusi tersebut terkait erat dengan perizinan kapal tangkap ikan.

Edhy berpendapat, ketiga kementerian tersebut sudah satu suara, sehingga diharapkan ke depannya waktu untuk mengurusi perizinan bisa dipersingkat dari 14 hari menjadi hanya satu jam.

Ia juga mengingatkan salah satu pesan yang dititipkan Kepala Negara kepadanya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan adalah meningkatkan budi daya perikanan untuk melesatkan pertumbuhan ekonomi, devisa negara, dan penciptaan lapangan kerja.

Edhy juga mengakui jumlah tenaga kerja yang mengurusi perizinan kelautan dan perikanan masih belum memadai padahal hal tersebut penting untuk mengurai permasalahan ini.

"Salah satu kesulitan dalam masalah perizinan adalah kekurangan tenaga kerja atau orang yang bertugas melayani," katanya.

Kemudahan terhadap perizinan kapal tangkap ikan ini berbanding dengan kebijakan Susi Pudjiasuti yang kerap mendapat kritik, terutama untuk surat izin penangkapan ikan (SIPI) kapal 30 GT (gross tonnage) ke atas.

Baca juga artikel terkait SURAT IZIN PENANGKAPAN IKAN

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana