Menuju konten utama

Dugaan Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik ke Tahap Penyidikan

Penyidik masih meminta keterangan sejumlah pihak untuk membuat terang peristiwa proses akuisisi saham Blok Ketapang oleh PT Saka Energi Indonesia.

Dugaan Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik ke Tahap Penyidikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan pembantaran Nadiem Makarim ke rumah sakit, Senin (29/9/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung meningkatkan kasus dugaan korupsi PT Saka Energi Indonesia (SEI) yang merupakan anak usaha PT Perusahaan Gas Negara (PGN), ke tahap penyidikan.

“Sekarang tahap penyidikan, bagaimana konstruksinya nanti biar Pak Dirdik yang menerangkan. Untuk saat ini yang jelas sudah naikkan ke penyidikan,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (29/9/2025).

Meski sudah naik ke tahap penyidikan, Anang mengaku belum bisa merinci duduk perkara kasus dugaan korupsi ini. Sebab, para penyidik masih meminta keterangan sejumlah pihak untuk membuat terang peristiwa.

Dia menjelaskan, hingga saat ini sudah dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak dari perwakilan PT Saka Energi Indonesia (SEI) maupun PGN. Penggeledahan pun sudah dilakukan di kantor PT SEI.

“Lebih dari 20. Sudah pasti, sudah pastilah diperiksa orang-orang yang terkait PT Saka. Kalau terlibat di situ pasti ada saksi-saksi orang dari PT Saka sendiri, dari PGN-nya yang terkait pasti,” ungkap Anang.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan terhadap PT Saka Energi Indonesia (SEI) yang merupakan anak usaha PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Penggeledahan dilakukan di Manhattan Tower, tadi malam (25/9/2025).

"Benar (ada penggeledahan PT SEI tadi malam)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/9/2025).

Dia menjelaskan, dilakukannya penggeledahan ini terkait dengan dugaan korupsi proses akuisisi saham Blok Ketapang. Anang menyebut, kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.

Anang pun belum menjelaskan secara rinci kapan kasus ini mulai ditangani tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung.

"(Dugaan tindak pidana terjadi) pada saat melakukan akuisisi saham Blok Ketapang, Muriah, Pangkah dan Fasken pada Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2015," ujar Anang.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto